Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMPROV DKI Jakarta resmi melarang warga Jakarta untuk berpergian ke luar kota melalui Peraturan Gubernur No 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dengan menelurkan pergub itu, warga Jakarta yang pergi keluar kota harus mengurus izin melalui situs corona.jakarta.go.id. Pun bagi warga luar Jakarta yang hendak berpergian ke Jakarta harus mengurus izin di situs itu.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi warga ber-KTP Jabodetabek maupun orang asing yang memiliki izin tinggal sementara di Jabodetabek. Warga tersebut bebas masuk dan bermobilitas di dalam area Jabodetabek.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan warga yang hendak berpergian ke luar Jabodetabek adalah warga dengan syarat tertentu yang harus memperoleh izin dan mengurusnya secara daring. Nantinya warga akan mendapat surat disertai dengan kode barcode.
"Pengecekan izin dikerjakan secara sistem. Karena itulah pengendaliannya lewat sistem yang bersangkutan dapat surat, ada QR code. Petugas tinggal memindai, tinggal pastikan informasinya benar," ungkap Anies di Balai Kota, Jumat (15/5).
Baca juga: Anies Larang Warga Berpergian Dari dan Ke Jakarta
Warga yang diperbolehkan untuk pergi keluar Jakarta serta sebaliknya dari luar Jakarta ke Jakarta yakni warga yang bekerja di 11 sektor yang dikecualikan.
Aturan mengenai 11 sektor usaha yang dikecualikan ini ada dalam Peraturan Gubernur No 33 tahun 2020 tentang Pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Pencegahan Penularan Covid-19 yakni kesehatan, energi, pangan/minuman, logistik, konstruksi, perhotelan, keuangan, jasa layanan publik dan utilitas, industri strategis, komunikasi dan teknologi informasi, dan kebutuhan sehari-hari
Selain itu ada pula kelompok tertentu yang diperolehkan berpergian keluar kota yakni pejabat lembaga negara, anggota organisasi internasional, ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, petugas penanganan covid-19, angkutan barang yang tidak membawa penumpang, Polri, TNI, mobil membawa obat dan alat kesehatan.
"Bagi mereka yang punya tugas di dalam sektor mendasar dapat izin, bagi yang tidak, tidak perlu (mengurus izin) karena tidak akan dapat izin," ungkap Anies. (OL-4)
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved