Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PEMPROV DKI Jakarta resmi melarang warga Jakarta untuk berpergian ke luar kota melalui Peraturan Gubernur No 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dengan menelurkan pergub itu, warga Jakarta yang pergi keluar kota harus mengurus izin melalui situs corona.jakarta.go.id. Pun bagi warga luar Jakarta yang hendak berpergian ke Jakarta harus mengurus izin di situs itu.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi warga ber-KTP Jabodetabek maupun orang asing yang memiliki izin tinggal sementara di Jabodetabek. Warga tersebut bebas masuk dan bermobilitas di dalam area Jabodetabek.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan warga yang hendak berpergian ke luar Jabodetabek adalah warga dengan syarat tertentu yang harus memperoleh izin dan mengurusnya secara daring. Nantinya warga akan mendapat surat disertai dengan kode barcode.
"Pengecekan izin dikerjakan secara sistem. Karena itulah pengendaliannya lewat sistem yang bersangkutan dapat surat, ada QR code. Petugas tinggal memindai, tinggal pastikan informasinya benar," ungkap Anies di Balai Kota, Jumat (15/5).
Baca juga: Anies Larang Warga Berpergian Dari dan Ke Jakarta
Warga yang diperbolehkan untuk pergi keluar Jakarta serta sebaliknya dari luar Jakarta ke Jakarta yakni warga yang bekerja di 11 sektor yang dikecualikan.
Aturan mengenai 11 sektor usaha yang dikecualikan ini ada dalam Peraturan Gubernur No 33 tahun 2020 tentang Pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Pencegahan Penularan Covid-19 yakni kesehatan, energi, pangan/minuman, logistik, konstruksi, perhotelan, keuangan, jasa layanan publik dan utilitas, industri strategis, komunikasi dan teknologi informasi, dan kebutuhan sehari-hari
Selain itu ada pula kelompok tertentu yang diperolehkan berpergian keluar kota yakni pejabat lembaga negara, anggota organisasi internasional, ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, petugas penanganan covid-19, angkutan barang yang tidak membawa penumpang, Polri, TNI, mobil membawa obat dan alat kesehatan.
"Bagi mereka yang punya tugas di dalam sektor mendasar dapat izin, bagi yang tidak, tidak perlu (mengurus izin) karena tidak akan dapat izin," ungkap Anies. (OL-4)
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
DALAM menghadapi kembali merebaknya covid-19, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi UPG Makassar mengambil langkah tegas dengan memperketat protokol kesehatan saat menyambut kepulangan jemaah haji dari Tanah Suci.
Masyarakat yang sudah terlanjur mudik diminta tidak kembali ke Jakarta. Tujuannya agar penyebaran covid-19 di Ibu Kota tidak semakin meluas.
"Jika masih ada orang yang otaknya berpikir lockdown tidak lebih baik daripada social distancing, pasti lah orang itu terbawa arus politik."
Dia juga memborong dan memberikan tanggapan atas barang yang ia beli itu. Misalnya membeli sambel, ia akan mempromosikan sambel itu dengan sensasi nikmat yang ia rasakan.
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Mataliti mengungkapkan para pedagang yang meramaikan pasar Cipulis bukan pedangan yang punya kios di pasr Cipulir. Mereka adalah PKL.
Tulus menambahkan bahwa keberlangsungan dan nasib driver harus mendapatkan perhatian serius baik dari managemen aplikator, atau bahkan dari konsumennya.
Di 33 titik itu, jelas dia, polisi akan memantau penerapan pembatasan penumpang kendaraan bermotor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved