Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PEMPROV DKI Jakarta resmi melarang warga Jakarta untuk berpergian ke luar kota melalui Peraturan Gubernur No 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dengan menelurkan pergub itu, warga Jakarta yang pergi keluar kota harus mengurus izin melalui situs corona.jakarta.go.id. Pun bagi warga luar Jakarta yang hendak berpergian ke Jakarta harus mengurus izin di situs itu.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi warga ber-KTP Jabodetabek maupun orang asing yang memiliki izin tinggal sementara di Jabodetabek. Warga tersebut bebas masuk dan bermobilitas di dalam area Jabodetabek.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan warga yang hendak berpergian ke luar Jabodetabek adalah warga dengan syarat tertentu yang harus memperoleh izin dan mengurusnya secara daring. Nantinya warga akan mendapat surat disertai dengan kode barcode.
"Pengecekan izin dikerjakan secara sistem. Karena itulah pengendaliannya lewat sistem yang bersangkutan dapat surat, ada QR code. Petugas tinggal memindai, tinggal pastikan informasinya benar," ungkap Anies di Balai Kota, Jumat (15/5).
Baca juga: Anies Larang Warga Berpergian Dari dan Ke Jakarta
Warga yang diperbolehkan untuk pergi keluar Jakarta serta sebaliknya dari luar Jakarta ke Jakarta yakni warga yang bekerja di 11 sektor yang dikecualikan.
Aturan mengenai 11 sektor usaha yang dikecualikan ini ada dalam Peraturan Gubernur No 33 tahun 2020 tentang Pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Pencegahan Penularan Covid-19 yakni kesehatan, energi, pangan/minuman, logistik, konstruksi, perhotelan, keuangan, jasa layanan publik dan utilitas, industri strategis, komunikasi dan teknologi informasi, dan kebutuhan sehari-hari
Selain itu ada pula kelompok tertentu yang diperolehkan berpergian keluar kota yakni pejabat lembaga negara, anggota organisasi internasional, ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, petugas penanganan covid-19, angkutan barang yang tidak membawa penumpang, Polri, TNI, mobil membawa obat dan alat kesehatan.
"Bagi mereka yang punya tugas di dalam sektor mendasar dapat izin, bagi yang tidak, tidak perlu (mengurus izin) karena tidak akan dapat izin," ungkap Anies. (OL-4)
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved