Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Mudik Lokal di Kawasan Jabodetabek Tak Perlu Izin

Putri Anisa Yuliani
15/5/2020 20:29
Mudik Lokal di Kawasan Jabodetabek Tak Perlu Izin
Titik pemeriksaan pelaksanaan PSBB di Jakarta(MI/PIUS ERLANGGA)

PEMPROV DKI Jakarta resmi melarang warga Jakarta untuk berpergian ke luar kota melalui Peraturan Gubernur No 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dengan menelurkan pergub itu, warga Jakarta yang pergi keluar kota harus mengurus izin melalui situs corona.jakarta.go.id. Pun bagi warga luar Jakarta yang hendak berpergian ke Jakarta harus mengurus izin di situs itu.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi warga ber-KTP Jabodetabek maupun orang asing yang memiliki izin tinggal sementara di Jabodetabek. Warga tersebut bebas masuk dan bermobilitas di dalam area Jabodetabek.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan warga yang hendak berpergian ke luar Jabodetabek adalah warga dengan syarat tertentu yang harus memperoleh izin dan mengurusnya secara daring. Nantinya warga akan mendapat surat disertai dengan kode barcode.

"Pengecekan izin dikerjakan secara sistem. Karena itulah pengendaliannya lewat sistem yang bersangkutan dapat surat, ada QR code. Petugas tinggal memindai, tinggal pastikan informasinya benar," ungkap Anies di Balai Kota, Jumat (15/5).

Baca juga: Anies Larang Warga Berpergian Dari dan Ke Jakarta

Warga yang diperbolehkan untuk pergi keluar Jakarta serta sebaliknya dari luar Jakarta ke Jakarta yakni warga yang bekerja di 11 sektor yang dikecualikan.

Aturan mengenai 11 sektor usaha yang dikecualikan ini ada dalam Peraturan Gubernur No 33 tahun 2020 tentang Pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Pencegahan Penularan Covid-19 yakni kesehatan, energi, pangan/minuman, logistik, konstruksi, perhotelan, keuangan, jasa layanan publik dan utilitas, industri strategis, komunikasi dan teknologi informasi, dan kebutuhan sehari-hari

Selain itu ada pula kelompok tertentu yang diperolehkan berpergian keluar kota yakni pejabat lembaga negara, anggota organisasi internasional, ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, petugas penanganan covid-19, angkutan barang yang tidak membawa penumpang, Polri, TNI, mobil membawa obat dan alat kesehatan.

"Bagi mereka yang punya tugas di dalam sektor mendasar dapat izin, bagi yang tidak, tidak perlu (mengurus izin) karena tidak akan dapat izin," ungkap Anies. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya