Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Hari ke-38 PSBB, 4.015 Perusahaan di DKI WFH

Insi Nantika Jelita
18/5/2020 13:30
Hari ke-38 PSBB, 4.015 Perusahaan di DKI WFH
Para pekerja di Jakarta(MI/Ramdani)

Memasuki hari ke-38 pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta sejak 10 April lalu, jumlah perusahaan yang telah melaksanakan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja di rumah mencapai 4.015.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut dari jumlah tersebut, sebanyak 1.065.823 pegawai tidak bekerja di kantor.

"Dari 4.015 perusahaan, yang menghentikan seluruh kegiatan operasi kerja ada 1.382 perusahaan dengan 184.372 pegawai," jelas Andri dalam laporannya, Jakarta, Senin (18/5).

Disnaker DKI juga mencatat, perusahaan yang melakukan pengurangan sebagian kegiatan ada 2.633 perusahaan dengan 881.451 pegawai.

Baca juga: Dinkes DKI Pastikan tak Keluarkan Surat Bebas Covid-19

Dalam sehari, perusahaan yang menerapkan WFH hanya bertambah 3. Sebelumnya, pada Minggu (17/5) ada 4.012 peruaahaan menerapkan WFH selama PSBB. Dari jumlah tersebut sebanyak 1.065.269 pegawai bekerja di rumah

Dari 4.012 perusahaan yang menerapkan WFH, sebanyak 1.381 perusahaan dengan 184.346 tenaga kerja menghentikan seluruh kegiatan operasional kerjanya selama PSBB. Sisanya, ada 2.631 perusahaan dengan 880.923 tenaga kerja yang melakukan pengurangan sebagian kegiatan kerja.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah mengeluarkan aturan sanksi PSBB bagi perusahaan yang tidak termasuk sektor pengecualian namun masih beroperasi dikenakan sanksi denda paling banyak Rp50 juta. Sanksi tersebut secara tegas disebut dalam Pasal 6 ayat 2 Peraturan Gubernur (Pergub) No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Adapun bunyi pasal 6 ayat 2 Pergub adalah 'Pimpinan tempat kerja di sektor yang dikecualikan namun tidak menerapkan protokol covid-19 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp25.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000'. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya