Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Bakar Sampah  di DKI Kena Sanksi Rp500 Ribu

Mohamad Farhan Zhuhri
27/3/2026 14:24
Bakar Sampah  di DKI Kena Sanksi Rp500 Ribu
Petugas dari UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menggunakan eskavator memasukkan sampah bambu bekas pemasangan alat peraga kampanye (APK) ke mesin pencacah di tempat penyaringan sampah TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024)(Ramdani/MI)

WARGA yang masih nekat membakar sampah di pekarangan rumah dapat dikenai sanksi berupa denda Rp500.000. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan praktik pembakaran sampah sembarangan tidak hanya mencemari udara, tetapi juga melanggar aturan daerah.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menegaskan, larangan pembakaran sampah sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Ia minta agar masyarakat tidak lagi menganggap kebiasaan tersebut sebagai hal sepele.

“Ketentuan mengenai larangan pembakaran sampah itu merujuk pada Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah,” ujar Yuke melalui keterangannya, Jumat (27/3). 

Ia menekankan, pembakaran sampah menjadi salah satu kontributor polusi udara di Jakarta. Hal tersebut juga mencuat dalam rapat dengar pendapat antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dengan Komisi D DPRD DKI beberapa waktu lalu.

Menurutnya pembakaran terbuka, terutama tanpa pengawasan dan standar yang jelas berpotensi memperburuk kualitas udara di Ibu Kota yang saat ini sudah dalam kondisi rentan tercemar.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH DKI Jakarta Erni Pelita Fitratunnisa menegaskan, sanksi bagi pelanggar sudah diatur. Masyarakat yang tetap membakar sampah bisa dikenakan denda hingga Rp500.000.

“Sanksinya Rp500.000,” ujar Erni.

Baik DPRD maupun DLH menilai persoalan pembakaran sampah bukan hal kecil. Asap hasil pembakaran terbuka mengandung partikel berbahaya yang berdampak langsung terhadap kesehatan warga di sekitar lokasi. Kebiasaan membakar sampah di lingkungan rumah justru memperparah kondisi udara yang sudah rentan tercemar.

Erni menambahkan, pengendalian pencemaran udara tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor kunci untuk menekan sumber-sumber polusi, terutama dari skala rumah tangga.

“Partisipasi aktif masyarakat juga sangat krusial untuk menekan sumber-sumber polusi dari skala rumah tangga,” katanya.

Selain sanksi administratif berupa denda, DLH juga tengah mengkaji opsi hukuman sosial bagi pelanggar. Salah satunya berupa publikasi identitas pelaku di media sosial. Namun, wacana tersebut masih dalam tahap kajian agar memiliki dasar hukum yang kuat sebelum diterapkan.

“Ini hukuman sosial, jadi harus ada payung hukum yang jelas. Itu yang sedang kita siapkan,” tandas Erni. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya