Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota mengenai larangan membakar sampah di ruang terbuka. Tindakan ini memiliki konsekuensi hukum serius, mulai dari denda administratif hingga wacana penerapan sanksi sosial berupa publikasi wajah pelaku di media sosial.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, menegaskan bahwa sanksi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Jika terbukti melanggar, petugas berwenang dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda maksimal sebesar Rp500.000.
Selain denda materi, Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji pendekatan inovatif untuk memberikan efek jera. Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengungkapkan rencana penerapan sanksi sosial bagi para pelanggar.
“Menghukum atau memberi sanksi masyarakat dengan memviralkan itu adalah hukuman sosial. Saat ini kami masih menyiapkan payung hukumnya agar tidak melanggar hak privasi namun tetap memberikan efek jera,” ujar Erni Pelita dalam diskusi media di Jakarta, Rabu (4/3).
Pembakaran sampah di lokasi terbuka menyumbang sekitar 14 persen dari total polusi udara di Jakarta. Aktivitas ini menjadi sumber signifikan partikulat berbahaya PM2.5 dan PM10 yang dapat merusak sistem pernapasan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, pembakaran sampah plastik di kawasan padat penduduk menghasilkan emisi beracun yang mencemari air hujan dan tanah melalui endapan mikroplastik. Hal ini mengancam ekosistem perkotaan dan kesehatan publik dalam jangka panjang.
Masyarakat dapat melaporkan aktivitas pembakaran sampah ilegal melalui beberapa kanal resmi:
Pemprov DKI berharap dengan kombinasi edukasi, denda materi, dan sanksi sosial, kebiasaan buruk open burning atau pembakaran terbuka dapat ditekan demi mewujudkan udara Jakarta yang lebih sehat. (Z-10)
Sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan area publik diberikan kepada pelaku setelah dipastikan tidak ada dasar hukum pidana untuk menindak peristiwa tersebut.
Sekretaris Daerah Toba, Augus Sitorus mengakui bahwa dalam setiap pelayanan yang diberikan oleh Dinas Sosial pasti terdapat beberapa kekurangan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved