Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

Denda Bakar Sampah Jakarta Rp500 Ribu, Hati-hati Pelaku Bisa Viral di Medsos!

 Gana Buana
04/3/2026 21:06
Denda Bakar Sampah Jakarta Rp500 Ribu, Hati-hati Pelaku Bisa Viral di Medsos!
Denda Bakar Sampah Jakarta Rp500 Ribu.(Antara)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota mengenai larangan membakar sampah di ruang terbuka. Tindakan ini memiliki konsekuensi hukum serius, mulai dari denda administratif hingga wacana penerapan sanksi sosial berupa publikasi wajah pelaku di media sosial.

Aturan dan Besaran Denda Bakar Sampah di Jakarta

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, menegaskan bahwa sanksi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Jika terbukti melanggar, petugas berwenang dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda maksimal sebesar Rp500.000.

Wacana Sanksi Sosial: Wajah Pelanggar Bakal Dipajang di Medsos

Selain denda materi, Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji pendekatan inovatif untuk memberikan efek jera. Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengungkapkan rencana penerapan sanksi sosial bagi para pelanggar.

“Menghukum atau memberi sanksi masyarakat dengan memviralkan itu adalah hukuman sosial. Saat ini kami masih menyiapkan payung hukumnya agar tidak melanggar hak privasi namun tetap memberikan efek jera,” ujar Erni Pelita dalam diskusi media di Jakarta, Rabu (4/3).

Ancaman Polusi Udara dan Bahaya Mikroplastik

Pembakaran sampah di lokasi terbuka menyumbang sekitar 14 persen dari total polusi udara di Jakarta. Aktivitas ini menjadi sumber signifikan partikulat berbahaya PM2.5 dan PM10 yang dapat merusak sistem pernapasan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, pembakaran sampah plastik di kawasan padat penduduk menghasilkan emisi beracun yang mencemari air hujan dan tanah melalui endapan mikroplastik. Hal ini mengancam ekosistem perkotaan dan kesehatan publik dalam jangka panjang.

Cara Melaporkan Pelanggar Bakar Sampah

Masyarakat dapat melaporkan aktivitas pembakaran sampah ilegal melalui beberapa kanal resmi:

  • Aplikasi JAKI: Gunakan fitur laporan gangguan lingkungan.
  • Media Sosial DLH DKI: Laporan melalui DM atau mention akun resmi.
  • Layanan Aspirasi Warga: Melalui kanal pengaduan di tingkat Kelurahan atau Kecamatan.

Pemprov DKI berharap dengan kombinasi edukasi, denda materi, dan sanksi sosial, kebiasaan buruk open burning atau pembakaran terbuka dapat ditekan demi mewujudkan udara Jakarta yang lebih sehat. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya