Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pelaku Kekerasan Seksual Harus Mendapat Sanksi Sosial

Apul Iskandar Sianturi
27/5/2025 22:17
Pelaku Kekerasan Seksual Harus Mendapat Sanksi Sosial
(MI/APUL ISKANDAR)

Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Toba Adil Manurung mengutarakan berdasarkan permintaan warga bagi para pelaku kasus kekerasan seksual harus diberikan sanksi sosial dengan cara pelakunya dipublish dan tidak ditutup-tutupi. 

"Ada yang meminta agar pelakunya dipublish bahkan diberi sanksi sosial. Jangan ditutupi. Misalnya, jika pelaku sudah orang tua, maka saat meninggal tidak menjalankan adat saur matua atau sari matua," kata Adil Manurung saat digelar diskusi publik di SMP Negeri 2 Balige, Kabupaten Toba, Selasa (27/5/2025). 

"Itu salah satu masukan yang disampaikan peserta," sambungnya. 

Dia menambahkan berdasarkan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 terdapat 26 jenis Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PKS) di antaranya anak balita terlantar, anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak jalanan, anak dengan kedisabilitasan, anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah, anak yang memerlukan perlindungan khusus, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, tuna susila, gelandangan, pengemis dan pemulung. 

Kemudian kelompok minoritas, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan, orang dengan HIV/AIDS, korban penyalahgunaan Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya), korban trafficking, korban tindak kekerasan, pekerja migram bermasalah sosial, korban bencana alam, korban bencana sosial, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, keluarga bermasalah sosial psikologis dan komunitas adat terpencil. 

Sekretaris Daerah Toba, Augus Sitorus mengakui bahwa dalam setiap pelayanan yang diberikan oleh Dinas Sosial pasti terdapat beberapa kekurangan. 

"Inilah momennya kita berinteraksi. Bisa saja layanan itu tidak adil atau tidak berkualitas. Tolong sampaikan apa-apa saja yang belum terlaksana dengan baik. Bisa saja yang layak menerima tetapi tidak menerima, sebaliknya yang tidak layak menerima justru mendapat bantuan," kata Augus. (H-1) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya