Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Toba Adil Manurung mengutarakan berdasarkan permintaan warga bagi para pelaku kasus kekerasan seksual harus diberikan sanksi sosial dengan cara pelakunya dipublish dan tidak ditutup-tutupi.
"Ada yang meminta agar pelakunya dipublish bahkan diberi sanksi sosial. Jangan ditutupi. Misalnya, jika pelaku sudah orang tua, maka saat meninggal tidak menjalankan adat saur matua atau sari matua," kata Adil Manurung saat digelar diskusi publik di SMP Negeri 2 Balige, Kabupaten Toba, Selasa (27/5/2025).
"Itu salah satu masukan yang disampaikan peserta," sambungnya.
Dia menambahkan berdasarkan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 terdapat 26 jenis Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PKS) di antaranya anak balita terlantar, anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak jalanan, anak dengan kedisabilitasan, anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah, anak yang memerlukan perlindungan khusus, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, tuna susila, gelandangan, pengemis dan pemulung.
Kemudian kelompok minoritas, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan, orang dengan HIV/AIDS, korban penyalahgunaan Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya), korban trafficking, korban tindak kekerasan, pekerja migram bermasalah sosial, korban bencana alam, korban bencana sosial, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, keluarga bermasalah sosial psikologis dan komunitas adat terpencil.
Sekretaris Daerah Toba, Augus Sitorus mengakui bahwa dalam setiap pelayanan yang diberikan oleh Dinas Sosial pasti terdapat beberapa kekurangan.
"Inilah momennya kita berinteraksi. Bisa saja layanan itu tidak adil atau tidak berkualitas. Tolong sampaikan apa-apa saja yang belum terlaksana dengan baik. Bisa saja yang layak menerima tetapi tidak menerima, sebaliknya yang tidak layak menerima justru mendapat bantuan," kata Augus. (H-1)
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
JCI Jakarta berkolaborasi dengan HIPMI BPP Banom Womenpreneur untuk mendukung misi penting Kids Biennale Indonesia: memerangi bullying dan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved