Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendorong perguruan tinggi untuk memperkuat sistem pencegahan serta penanganan kekerasan seksual secara terstruktur dan berkelanjutan. Menteri PPPA menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai pelindung pertama dalam pencegahan kekerasan seksual.
“Mahasiswa diharapkan aktif melakukan pencegahan tindakan kekerasan khususnya di lingkungan kampus. Tindakan membantu, mendampingi, dan berani bersuara merupakan bentuk penyelamatan nyata bagi korban,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (26/5).
Ia pun menyoroti data kekerasan yang menunjukkan tingginya kerentanan perempuan dan anak di berbagai ruang, termasuk di institusi pendidikan. Berdasarkan data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual.
Sementara itu, data Simfoni-PPA mencatat lebih dari 12.000 kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun yang sama. "Fakta ini menunjukkan bahwa kita masih menghadapi fenomena gunung es dalam penanganan kekerasan seksual. Banyak korban masih enggan melapor karena stigma, tekanan sosial, dan minimnya akses terhadap layanan,” tambah menteri PPPA.
Menteri PPPA menegaskan komitmen pemerintah dalam memutus mata rantai kekerasan seksual melalui sejumlah regulasi penting. Misalnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
Menteri PPPA mengajak seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk berperan aktif dalam transformasi sosial melalui penguatan program Perguruan Tinggi Responsif Gender. Program ini menempatkan prinsip kesetaraan gender dan zero tolerance terhadap kekerasan sebagai landasan utama.
“Lingkungan kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika. Kita harus memastikan tersedianya kebijakan, standar operasional prosedur (SOP), layanan pengaduan yang mudah diakses, dan pendampingan yang komprehensif bagi korban. Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelaku harus dilakukan secara tegas dan transparan,” ujarnya.
Menteri PPPA juga berharap agar kampus tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi pelopor budaya bebas kekerasan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan.
Menteri PPPA mencontohkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin yang dinilai sebagai salah satu satgas terbaik di tingkat nasional.
Rektor Universitas Hasanuddin Jamaluddin Jompa menegaskan komitmen Unhas untuk terus menjadi kampus yang aman, inklusif, dan responsif gender, serta mendorong terciptanya ruang belajar yang terbebas dari segala bentuk kekerasan.
Ia menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam membentuk karakter dan membangun budaya kampus yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan. (H-2)
REKTOR Universitas Hasanuddin (Unhas) periode 2022-2026, Prof Jamaluddin Jompa, resmi mendaftarkan diri kembali sebagai calon rektor untuk periode 2026-2030.
Ali Armunanto mengungkapkan, dalam lima tahun terakhir, NasDem telah mempersiapkan para suksesor dari jauh-jauh hari.
NasDem telah mempersiapkan suksesi kepemimpinan dengan sangat matang.
NasDem telah mempersiapkan suksesi kepemimpinan dengan sangat matang.
UNIVERSITAS Hasanuddin (Unhas) sukses menggelar puncak ajang Innovation Technology for Social Environmental Awards (InTechSEA) 2025.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman berupaya mengatasi tantangan IPM Sulawesi Selatan yang saat ini berada di angka 72,13 (data BPS 2024).
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved