Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendorong perguruan tinggi untuk memperkuat sistem pencegahan serta penanganan kekerasan seksual secara terstruktur dan berkelanjutan. Menteri PPPA menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai pelindung pertama dalam pencegahan kekerasan seksual.
“Mahasiswa diharapkan aktif melakukan pencegahan tindakan kekerasan khususnya di lingkungan kampus. Tindakan membantu, mendampingi, dan berani bersuara merupakan bentuk penyelamatan nyata bagi korban,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (26/5).
Ia pun menyoroti data kekerasan yang menunjukkan tingginya kerentanan perempuan dan anak di berbagai ruang, termasuk di institusi pendidikan. Berdasarkan data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual.
Sementara itu, data Simfoni-PPA mencatat lebih dari 12.000 kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun yang sama. "Fakta ini menunjukkan bahwa kita masih menghadapi fenomena gunung es dalam penanganan kekerasan seksual. Banyak korban masih enggan melapor karena stigma, tekanan sosial, dan minimnya akses terhadap layanan,” tambah menteri PPPA.
Menteri PPPA menegaskan komitmen pemerintah dalam memutus mata rantai kekerasan seksual melalui sejumlah regulasi penting. Misalnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
Menteri PPPA mengajak seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk berperan aktif dalam transformasi sosial melalui penguatan program Perguruan Tinggi Responsif Gender. Program ini menempatkan prinsip kesetaraan gender dan zero tolerance terhadap kekerasan sebagai landasan utama.
“Lingkungan kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika. Kita harus memastikan tersedianya kebijakan, standar operasional prosedur (SOP), layanan pengaduan yang mudah diakses, dan pendampingan yang komprehensif bagi korban. Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelaku harus dilakukan secara tegas dan transparan,” ujarnya.
Menteri PPPA juga berharap agar kampus tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi pelopor budaya bebas kekerasan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan.
Menteri PPPA mencontohkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin yang dinilai sebagai salah satu satgas terbaik di tingkat nasional.
Rektor Universitas Hasanuddin Jamaluddin Jompa menegaskan komitmen Unhas untuk terus menjadi kampus yang aman, inklusif, dan responsif gender, serta mendorong terciptanya ruang belajar yang terbebas dari segala bentuk kekerasan.
Ia menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam membentuk karakter dan membangun budaya kampus yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan. (H-2)
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman berupaya mengatasi tantangan IPM Sulawesi Selatan yang saat ini berada di angka 72,13 (data BPS 2024).
UNIVERSITAS Hasanuddin (Unhas) resmi masuk dalam jajaran 1.000 besar universitas dunia versi QS World University Rankings (QS WUR) 2026.
UNIVERSITAS Hasanuddin (Unhas) menegaskan tidak akan ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Bahkan, Unhas berencana menghilangkan UKT bagi mahasiswa kelompok 1 dan 2.
Unhas menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) penting dengan PT Vale Indonesia Tbk (Anggota Mind ID) dan Huayou di Hal Taman Antar Bangsa TAB) PT Vale di Sorowako
Kampus seharusnya menjadi tempat yang aman dan bebas dari ancaman kekerasan, terutama bagi perempuan dan kelompok rentan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
JCI Jakarta berkolaborasi dengan HIPMI BPP Banom Womenpreneur untuk mendukung misi penting Kids Biennale Indonesia: memerangi bullying dan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
OKNUM ASN berinisial L yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Prof Dr Kuat Puji Prayitno, SH, MHum, menyatakan telah membentuk Tim Pemeriksa yang beranggotakan tujuh orang untuk mengusut dugaan tersebut.
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved