Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengajak seluruh kampus di Indonesia untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dalam kuliah umum yang disampaikan di Ruang Senat Lantai II Rektorat Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, pada Sabtu (24/5).
Arifah menekankan bahwa pembentukan Satgas PPKS bukan sekadar langkah administratif, melainkan merupakan panggilan moral untuk melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual yang kerap kali terabaikan.
“Satgas yang dibentuk harus menjadi perpanjangan tangan kemanusiaan yang berani berkata tidak pada kekerasan, bukan alat kepentingan birokrasi,” tegas Arifah.
Satgas PPKS harus melibatkan mahasiswa, dosen, psikolog, dan pihak eksternal yang independen. Satgas ini tidak boleh menjadi alat kepentingan birokrasi kampus, tetapi harus menjadi perpanjangan tangan kemanusiaan yang berani berkata tidak pada kekerasan.
Ia menambahkan bahwa kampus seharusnya menjadi tempat yang aman dan bebas dari ancaman kekerasan, terutama bagi perempuan dan kelompok rentan.
Data Kementerian menunjukkan peningkatan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi setiap tahun, dengan banyak korban yang memilih untuk diam karena kurangnya mekanisme perlindungan.
Ironisnya, banyak korban yang memilih untuk diam karena tidak ada mekanisme perlindungan yang aman dan berpihak kepada mereka. “Ketika suara korban diredam, kita sedang menanam bom waktu yang dapat menghancurkan generasi,” ungkapnya tanpa menyebut angka pasti kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Dalam kesempatan itu Arifah didampingi Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa, dan moderator Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas, Prof Farida Patittingi yang juga Ketua Satgas PPKS Unhas.
Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa mengaku Satgas di Unhas sudah menyelesaikan beberapa kasus kekerasan seksual di kampus, dan Satgas PPKS Unhas menjadi yang terbaik di Indonesia. "Itu juga diakui oleh Kementerian PPPA," ujarnya. (H-2)
Kemdiktisaintek menyatakan seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) sudah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan, diduga melecehkan mahasiswi yang sedang bimbingan skripsi.
Anggota Satgas PPKS juga menghadapi kerentanan keselamatan secara holistik, termasuk ancaman fisik, tuntutan hukum, serangan digital, serta tekanan psikososial sebagai pembela HAM.
Keputusan tersebut dikeluarkan dan ditandatangani Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa, 12 November lalu.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved