Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang penting peran pimpinan perguruan tinggi dalam memperkuat perlindungan dan memberi dukungan terhadap Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
"Dukungan ini mencakup penyediaan infrastruktur dan alokasi anggaran yang memadai untuk memenuhi kebutuhan operasional satgas," kata Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad di Jakarta, Jumat.
Menurut Bahrul Fuad, peningkatan kapasitas anggota satgas melalui pelatihan, pendampingan, dan program konseling menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan dan efektivitas kinerja mereka.
Upaya ini penting karena pihaknya melihat efektivitas Satgas PPKS di lingkungan pendidikan yang menghadapi sejumlah kendala.
"Kapasitas anggota Satgas PPKS dalam menangani kasus kekerasan seksual sering kali belum memadai, baik dalam hal keahlian teknis maupun dukungan psikososial," kata Bahrul Fuad.
Selain itu, status kelembagaan dan posisi struktural Satgas PPKS seringkali tidak memiliki otoritas yang kuat di lingkungan kampus, sehingga menyebabkan pelaksanaan rekomendasi dan keputusan mereka tidak mendapatkan dukungan penuh dari pihak institusi.
"Anggota Satgas PPKS juga menghadapi kerentanan keselamatan secara holistik, termasuk ancaman fisik, tuntutan hukum, serangan digital, serta tekanan psikososial sebagai pembela HAM. Minimnya apresiasi terhadap kinerja mereka dan kurangnya dukungan kelembagaan juga menambah beban, sehingga menghambat mereka dalam menjalankan tugas dengan optimal," tambahnya.
Untuk itu, pimpinan perguruan tinggi diharapkan menindaklanjuti rekomendasi satgas dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta memberikan perlindungan kepada anggota satgas dari segala bentuk ancaman dan intimidasi.
"Pengembangan mekanisme rujukan dan koordinasi lintas sektor yang kuat diperlukan untuk memastikan penanganan kasus kekerasan seksual dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan," kata Bahrul Fuad.
Pihaknya meyakini upaya ini akan memperkuat sistem perlindungan di lingkungan pendidikan dan menciptakan ruang belajar yang aman dan inklusif. (Ant/H-2)
Kampus seharusnya menjadi tempat yang aman dan bebas dari ancaman kekerasan, terutama bagi perempuan dan kelompok rentan.
Kemdiktisaintek menyatakan seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) sudah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan, diduga melecehkan mahasiswi yang sedang bimbingan skripsi.
Keputusan tersebut dikeluarkan dan ditandatangani Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa, 12 November lalu.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan pemerintah Indonesia untuk secara serius melaksanakan Rekomendasi Umum Nomor 30 CEDAW.
Komnas Perempuan mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Langkah itu, kata dia, juga bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan yang yang cenderung meningkat secara sistematis.
Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei 1998, Nursyahbani Katjasungkana dan Komnas Perempuan menanggapi pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved