Dana Kartu Penyandang Disabilitas di Jakarta Segera Dicairkan

Insi Nantika Jelita
16/5/2020 17:03
Dana Kartu Penyandang Disabilitas di Jakarta Segera Dicairkan
Ilustrasi penyandang disabilitas(MI/Adam Dwi)

PEMERINTAh provinsi DKI Jakarta bakal mencairkan Dana Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) kepada 10.293 orang. Pendistribusian berupa uang tunai itu bakal diberikan setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

"Jumlah bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan. Nanti bakal dirapel, dari Januari, Februari dan Maret. Sehingga dapat Rp900 ribu," ungkap Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Ika Yuli Rahayu kepada Media Indonesia, Jakarta, Sabtu (16/5).

Menurut Ika, jumlah penyandang disabilitas tersebut merupakan total dari jumlah KPDJ yang lama dan yang terbaru. Mereka tersebar di enam wilayah DKI Jakarta

Untuk penyaluran bantuan, Dinsos DKI berencana membagikan secara langsung atau mendatangi ke rumah penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas tidak perlu datang ke kantor lurah untuk bisa mendapatkan bantuan tunai tersebut.

"Kita sedang menyiapkan mekanismenya dengan Bank DKI. Kemungkinan kita kasih door to door," jelas Ika.

Baca juga : ​​​​​Target ​​Bansos DKI Kelar Sebelum Lebaran, Ini Jadwalnya

Program KPDJ DKI tersebut, sudah dilaksanakan sejak tahun lalu. Selain menyalurkan bansos kepada warga terdampak Covid-19, Dinas Sosial juga menyalurkan bantuan kepada warga penyandang disabilitas.

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat Ngapuli Perangin Angin menyebut, pemberian sembako itu dibagikan dalam kelompok atau organisasi khusus untuk mempermudah pendistribusian.

"Ada 70 orang dari Pertuni (Persatuan Tunanetra Indonesia. Untuk keseluruhannya sekitar 200-an lah jumlah penyandang disabilitasnya. Tapi Sudin tidak menyiapkan (bansos). Kami hanya penyalurnya saja," terang Ngapuli saat dihubungi, Jakarta, Jumat (15/5).

Menurut UU no. 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas adalah individu yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangan waktu lama. Mereka mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya