Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
OMBUDSMAN Jakarta Raya menilai kepatuhan warga selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 2 menurun.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan penyebabnya ada dua yakni pertama semakin banyaknya izin yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kepada perusahaan yang bergerak bukan di sektor yang dikecualikan agar bisa tetap beroperasi selama PSBB.
Teguh pun menyebut hal ini sebagai pelonggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
"Ada pelonggaran oleh pemerintah pusat yakni jumlah perusahaan yang dapat izin Menperin bertambah terus. Hal ini juga didukung oleh kebijakan satgas covid yang mengizinkan orang berusia 45 tahun ke bawah boleh bekerja," kata Teguh kepada Media Indonesia, Jumat (15/5).
Baca juga: Bansos dari Kemensos Datang Lebih Dulu Sebelum Jadwal
Dampaknya, perusahaan pun banyak melonggarkan penerapan work from home (WFH).
"Dengan meminta yang berusia 45 tahun ke bawah harus bekerja. Jadi ini bukan karena warganya yang mau bekerja, bukan warga tidak patuh tapi karena ada instruksi perusahaan," tegasnya.
Menurutnya, hal ini tidak hanya terjadi di Jakarta tetapi juga terjadi di wilayah Bodetabek dan telah banyak dikeluhkan pula oleh pemerintah daerah (pemda) Bodetabek.
Selain itu, penyebab kedua PSBB tahap 2 tidak maksimal yakni Pemprov DKI terlambat menyalurkan bantuan sosial tahap 2. Bansos tahap 1 telah selesai diberikan pada 25 April lalu seiring berjalannya PSBB tahap 1 dari 9-23 April. Setelahnya, PSBB diperpanjang sejak 24 April hingga 22 Mei.
Namun, Bansos tahap 2 baru disalurkan kemarin. Menurutnya, ada jeda waktu yang cukup lama bansos kosong membuat warga terpaksa kembali keluar rumah untuk mencari pendapatan.
"Mungkin kalau bagi kelas menengah musuhnya adalah rasa bosan, tapi bagi warga kelas menengah ke bawah yang pekerja harian, musuhnya adalah rasa lapar. Mereka mau tidak mau mementingkan urusan perut, kena covid-19 itu beda urusan," tukasnya.
Teguh pun meminta ke depannya, pemerintah pusat bisa lebih bijak dalam membuat keputusan. Sebab, semakin tegas pemerintah, maka covid-19 sebenarnya akan semakin cepat ditangani seperti halnya di negara-negara lain yang juga tegas menerapkan karantina wilayah.
"Soal industri dan warga yang berusia 45 tahun ini sebaiknya pusat dan gugus tugas covid stop membuat kebijakan berdasarkan ekonomi saja tetapi juga harus berdasarkan keilmuan atau evidencebased policy," kata Teguh.
Sementara itu untuk bansos, Teguh menyarankan agar Kemensos mengeluarkan aturan khusus seperti peraturan menteri untuk teknis pendataan dan penyaluran bansos. Sebab, saat ini ada kebingungan di daerah karena banyaknya warga yang membutuhkan tidak sejalan dengan anggaran daerah yang dimiliki.
"Seperti perantauan ini pemda kan bingung. Mengurusi warganya sendiri saja mereka belum tentu mampu, apalagi masih harus ditambah mengurus perantau," ujar Teguh.(OL-4)
Kasus penyakit autoimun mengalami peningkatan setelah pandemi covid-19. Hal ini diungkapkan oleh seorang dokter spesialis penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
PEMERINTAH Kota Tasikmalaya terus berusaha melakukan antisipasi terkait lonjakan kasus Covid-19 yang kembali muncul di Jawa Barat.
Namun, pascapandemi kondisi perkembangan angka kemiskinan secara bertahap terus membaik.
Melalui Dinas Kesehatan, Kota Bandung kini memperkuat seluruh lini kesiapsiagaan demi melindungi warganya.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
“Saya ingin pesan-pesan di dalamnya bisa memotivasi yang nonton. Banyak sebenarnya yang bisa membuat kami tetap produktif dengan ada di rumah saja,” pungkasnya
AKSI kemanusiaan dilakukan The Jakmania Kebagusan dalam menyikapi pandemi covid-19.
262 perusahaan dengan 54.835 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri Kemenperin
Wilayah Yang Sudah dan Akan Menerapkan PSBB
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved