Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Resor di Kepulauan Seribu Dibuka Kembali

Putri Anisa Yuliani
15/5/2020 11:35
Resor di Kepulauan Seribu Dibuka Kembali
Lanskap fasilitas penginapan mewah di resor Pantai Mutiara di Kepulauan Seribu(MI/Ramdani)

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu kembali membuka resor-resor yang sebelumnya ditutup. Pemberian izin ini dilakukan melalui surat bernomor 1147/-1.858.1 tertanggal 8 Mei 2020.

Bupati Kepulauan Seribu Husein Murad mengatakan sebelumnya resor-resor ditutup di masa awal covid-19 merebak di Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menutup transportasi umum dari daratan Jakarta ke Kepulauan Seribu.

"Memang ketika awal-awal PSBB saya sempat meminta mereka menutup. Karena untuk apa ya istilahnya cooling down dulu. Dan lagi kan pengunjung juga sepi kan," kata Husein, Jumat (15/5).

Pembukaan kembali resor, menurutnya, tidak melanggar aturan. "Sebab resor merupakan salah satu usaha jasa perhotelan," lanjutnya.

Sektor perhotelan ialah satu dari 11 sektor usaha yang diperbolehkan tetap berkegiatan usaha selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca juga: Said Didu Janji Penuhi Panggilan Penyidik Hari Ini

Aturan mengenai sektor usaha ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (pergub) No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB untuk Pencegahan Penularan Covid-19 di Jakarta.

"Surat itu yang perlu dipahami dulu adalah kesatu, hotel di pergub PSBB kan bukan sesuatu yang dilarang beroperasi. Hotel adalah salah satu sektor yang masih beroperasi. Nah, term resor itu adalah bagian dari jasa hotel, makanya di pergub namanya perhotelan. Kalau saya melarang justru saya bertentangan dengan pergub," papar Husein.

Ia menegaskan seluruh resor yang buka harus menjalankan protokol covid-19 sesuai pergub PSBB. Husein pun menyebut surat yang ia terbitkan merupakan surat balasan untuk asosiasi pengelola resor Kepulauan Seribu.

"Jadi, mereka ini sopan. Mereka bersurat ke saya minta buka lagi. Ya sudah, saya izinkan karena sesuai dengan pergub PSBB, tapi harus memenuhi protokol covid-19," tutur Husein.

Mengenai transportasi ke Kepulauan Seribu, Husein menyebut saat ini transportasi umum memang masih disetop. "Namun, resor-resor biasanya memiliki kapal penjemput sendiri yang dioperasikan mandiri bagi turis," jelas Husein.

Jikapun nanti diperbolehkan, pihaknya menegaskan harus ada penerapan physical distancing di dalam kapal yakni mengurangi kapasitas penumpang menjadi hanya 50% saja.

"Mereka yang harus berkomunikasi dengan Dishub. Kapal mereka kalau boleh nanti kan juga harus memenuhi protokol covid-19 ya. Misalnya harus 50% saja isi penumpangnya. Nanti juga saat berangkat mereka pastinya akan dicek oleh Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan, KSOP. Sudah memenuhi atau belum. Kalau sudah, dapat izin berangkat," ungkapnya.(OL-19)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya