Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Izinkan Mudik Lokal, Polri: Ikuti Aturan PSBB

Tri Subarkah
14/5/2020 12:30
Izinkan Mudik Lokal, Polri: Ikuti Aturan PSBB
Petugas gabungan dari Kepolisian Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta melakukan penindakan pelanggaran PSBB di Bundaran HI(MI/Pius Erlangga)

Umat Muslim di Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Fitri pada Minggu (24/5) mendatang. Akibat pandemi covid-19, pemerintah melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya.

Larangan tersebut diterjemahkan oleh Polri dalam menyelenggarakan Operasi Ketupat Jaya 2020. Namun, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia mengizinkan masyarakat untuk mudik lokal atau bersilaturahmi dalam satu wilayah.

"Sebenarnya saya tidak mengenal maksud mudik lokal. Mudik prinsipnya dilarang. Cuma mungkin yang dimaksud orang-orang ini mudik yang dekat-dekat. Jadi, artinya saya terjemahkan, sudah bepergian saja, tapi silaturahmi yang jarak dekat," kata Benyamin, Kamis (14/5).

Menurut Benyamin, pihaknya mengizinkan masyarkat untuk silaturahmi dengan berkunjung ke rumah sanak saudara, asal masih berada dalam satu area. Dalam kasus Ibu kota misalnya, warga Jakarta boleh bepergian ke Bekasi, tapi tetap dilarang meninggalkan wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Disdik Kaget Banyak Warga Tolak Sekolah Jadi Tempat Isolasi

"Sepanjang bepergian masih dalam lingkup PSBB (pembatasan sosial berskala besar), itu tidak ada masalah. Misalnya dari Jakarta ke Bogor, Jakarta ke Tangerang, Jakarta ke Bekasi, nggak ada masalah. Tapi kalau Jakarta ke Bandung, ya itu bermasalah. Kalau itu namanya mudik," ujar Benyamin.

Meskipun mengizinkan masyarakat untuk mudik lokal, tapi Benyamin tetap menekankan penerapan protokol kesehatan. Aturan PSBB terkait pembatasan moda transportasi, antara lain pengemudi harus menggunakan masker, jumlah penumpang tidak boleh melebihi 50% kapasitas mobil, dilarang berboncengan sepeda motor dengan alamat KTP berbeda, dan physical distancing selama di dalam mobil.

Benyamin mengatakan pihak kepolisian membantu menegakkan hukum terkait pelanggaran PSBB. Di DKI Jakarta misalnya, sanksi pelanggar PSBB sudah digariskan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 41 Tahun 2020 yang diteken Gubernus Anies Baswedan pada Kamis (30/4) lalu.

Dalam pergub tersebut, sanksi kepada pelanggar dijelaskan mulai dari pembayaran denda hingga bekerja sosial. Pasal 14 Ayat (1) misalnya, menyebut tiga jenis sanksi bagi pengemudi maupun penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan masker, yakni sanski administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau penderekan.

Pemberian sanksi tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, sementara Dinas Perhubungan dan Kepolisan bertugas mendampingi.

"Kalau dari masing-masing pemerintah daerah menerapkan aturan-aturan dengan Pergub atau Perda nggak apa-apa juga. Kan dendanya juga ringan-ringan aja," pungkas Benyamin. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya