Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Umat Muslim di Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Fitri pada Minggu (24/5) mendatang. Akibat pandemi covid-19, pemerintah melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya.
Larangan tersebut diterjemahkan oleh Polri dalam menyelenggarakan Operasi Ketupat Jaya 2020. Namun, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia mengizinkan masyarakat untuk mudik lokal atau bersilaturahmi dalam satu wilayah.
"Sebenarnya saya tidak mengenal maksud mudik lokal. Mudik prinsipnya dilarang. Cuma mungkin yang dimaksud orang-orang ini mudik yang dekat-dekat. Jadi, artinya saya terjemahkan, sudah bepergian saja, tapi silaturahmi yang jarak dekat," kata Benyamin, Kamis (14/5).
Menurut Benyamin, pihaknya mengizinkan masyarkat untuk silaturahmi dengan berkunjung ke rumah sanak saudara, asal masih berada dalam satu area. Dalam kasus Ibu kota misalnya, warga Jakarta boleh bepergian ke Bekasi, tapi tetap dilarang meninggalkan wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Disdik Kaget Banyak Warga Tolak Sekolah Jadi Tempat Isolasi
"Sepanjang bepergian masih dalam lingkup PSBB (pembatasan sosial berskala besar), itu tidak ada masalah. Misalnya dari Jakarta ke Bogor, Jakarta ke Tangerang, Jakarta ke Bekasi, nggak ada masalah. Tapi kalau Jakarta ke Bandung, ya itu bermasalah. Kalau itu namanya mudik," ujar Benyamin.
Meskipun mengizinkan masyarakat untuk mudik lokal, tapi Benyamin tetap menekankan penerapan protokol kesehatan. Aturan PSBB terkait pembatasan moda transportasi, antara lain pengemudi harus menggunakan masker, jumlah penumpang tidak boleh melebihi 50% kapasitas mobil, dilarang berboncengan sepeda motor dengan alamat KTP berbeda, dan physical distancing selama di dalam mobil.
Benyamin mengatakan pihak kepolisian membantu menegakkan hukum terkait pelanggaran PSBB. Di DKI Jakarta misalnya, sanksi pelanggar PSBB sudah digariskan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 41 Tahun 2020 yang diteken Gubernus Anies Baswedan pada Kamis (30/4) lalu.
Dalam pergub tersebut, sanksi kepada pelanggar dijelaskan mulai dari pembayaran denda hingga bekerja sosial. Pasal 14 Ayat (1) misalnya, menyebut tiga jenis sanksi bagi pengemudi maupun penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan masker, yakni sanski administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau penderekan.
Pemberian sanksi tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, sementara Dinas Perhubungan dan Kepolisan bertugas mendampingi.
"Kalau dari masing-masing pemerintah daerah menerapkan aturan-aturan dengan Pergub atau Perda nggak apa-apa juga. Kan dendanya juga ringan-ringan aja," pungkas Benyamin. (OL-14)
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah meminta polisi serius mempertimbangkan masukan dari pihak keluarga melanjutkan penyelidikan kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan
Penting bagi aparat kepolisian untuk lebih terbuka dalam menjelaskan motif di balik aksi dugan bunuh diri diploman Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Sebanyak enam orang, termasuk seorang polisi menjadi korban penembakan di Manhattan, New York.
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
POLISI menangkap lima orang terkait kasus pencurian kabel di pinggir Jalan Jampea Raya (samping pintu Tol Koja), Jakarta Utara.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved