Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Umat Muslim di Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Fitri pada Minggu (24/5) mendatang. Akibat pandemi covid-19, pemerintah melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya.
Larangan tersebut diterjemahkan oleh Polri dalam menyelenggarakan Operasi Ketupat Jaya 2020. Namun, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia mengizinkan masyarakat untuk mudik lokal atau bersilaturahmi dalam satu wilayah.
"Sebenarnya saya tidak mengenal maksud mudik lokal. Mudik prinsipnya dilarang. Cuma mungkin yang dimaksud orang-orang ini mudik yang dekat-dekat. Jadi, artinya saya terjemahkan, sudah bepergian saja, tapi silaturahmi yang jarak dekat," kata Benyamin, Kamis (14/5).
Menurut Benyamin, pihaknya mengizinkan masyarkat untuk silaturahmi dengan berkunjung ke rumah sanak saudara, asal masih berada dalam satu area. Dalam kasus Ibu kota misalnya, warga Jakarta boleh bepergian ke Bekasi, tapi tetap dilarang meninggalkan wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Disdik Kaget Banyak Warga Tolak Sekolah Jadi Tempat Isolasi
"Sepanjang bepergian masih dalam lingkup PSBB (pembatasan sosial berskala besar), itu tidak ada masalah. Misalnya dari Jakarta ke Bogor, Jakarta ke Tangerang, Jakarta ke Bekasi, nggak ada masalah. Tapi kalau Jakarta ke Bandung, ya itu bermasalah. Kalau itu namanya mudik," ujar Benyamin.
Meskipun mengizinkan masyarakat untuk mudik lokal, tapi Benyamin tetap menekankan penerapan protokol kesehatan. Aturan PSBB terkait pembatasan moda transportasi, antara lain pengemudi harus menggunakan masker, jumlah penumpang tidak boleh melebihi 50% kapasitas mobil, dilarang berboncengan sepeda motor dengan alamat KTP berbeda, dan physical distancing selama di dalam mobil.
Benyamin mengatakan pihak kepolisian membantu menegakkan hukum terkait pelanggaran PSBB. Di DKI Jakarta misalnya, sanksi pelanggar PSBB sudah digariskan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 41 Tahun 2020 yang diteken Gubernus Anies Baswedan pada Kamis (30/4) lalu.
Dalam pergub tersebut, sanksi kepada pelanggar dijelaskan mulai dari pembayaran denda hingga bekerja sosial. Pasal 14 Ayat (1) misalnya, menyebut tiga jenis sanksi bagi pengemudi maupun penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan masker, yakni sanski administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau penderekan.
Pemberian sanksi tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, sementara Dinas Perhubungan dan Kepolisan bertugas mendampingi.
"Kalau dari masing-masing pemerintah daerah menerapkan aturan-aturan dengan Pergub atau Perda nggak apa-apa juga. Kan dendanya juga ringan-ringan aja," pungkas Benyamin. (OL-14)
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Sebagian warganet menilai judul dan lirik lagu Cita-citaku (Ga Jadi Polisi) dari Gandhi Sehat mengandung unsur kritik atau sindiran terhadap institusi tertentu.
Warga Gambir, Jakarta Pusat digegerkan penemuan mayat bayi laki-laki di selokan Jalan Batu Tulis. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan dan jasad dibawa ke RSCM.
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
SEORANG pria diduga memanggul mayat di RT 012 RW 06 Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Ia terekam oleh kamera pengawas CCTV. Kepolisian langsung melakukan penyelidikan
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved