DPRD DKI: Waspadai Warga Berkerumun Saat Lebaran

Insi Nantika Jelita
12/5/2020 09:33
DPRD DKI: Waspadai Warga Berkerumun Saat Lebaran
Pedagang parsel menunggu pembeli di Barito, Jakarta, Minggu (10/5).(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

ANGGOTA DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono menyebut pemprov harus waspadai adanya peningkatan kerumunan warga saat lebaran pada (24/5) mendatang.

Namun, masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua di Jakarta akan berakhir pada (22/5).

"Yang paling rawan justru pada saat itu, di hari lebaran itu. Makanya, PSBB oleh Pemprov itu perlu dievaluasi secara komprehensif," terang Gembong kepada Media Indonesia, Jakarta, Selasa (12/5).

Saat PSBB, ia menyebut masih ada pelanggaran PSBB yang dibiarkan oleh Pemprov DKI. Menurutnya, dengan adanya Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Jakarta, bisa memberikan efek jera kepada pelanggar.

"Jangan akibat ulah satu dua orang, menghancurkan kepatuhan sekian juta warga DKI. Harus ditegakan aturan PSBB itu," sebut Gembong.

Baca juga: Cicil THR, Perusahaan Wajib Dapat Persetujuan Pekerja

Pelanggaran yang kerap terjadi, perihal masih adanya kerumunan warga dan tidak memakai masker. Hal ini bila sudah dicantumkan dalam Pergub 41/2020, maka petugas Satpol PP jangan membiarkan pelanggaran itu terjadi.

Dalam pergub tersebut, Pemprov DKI bakal memberikan sanksi warga yang tidak menggunakan masker dan berkerumun berupa denda sebesar Rp250 ribu.

"Sekian bulan orang sudah patuh, tapi karena ulah satu dua orang jadi makin parah kondisi selama PSBB. Itu yang harus ditegaskan sanksinya," pungkas Gembong. (A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya