​​​​​​​Cicil THR, Perusahaan Wajib Dapat Persetujuan Pekerja

Putri Anisa Yuliani
12/5/2020 08:45
​​​​​​​Cicil THR, Perusahaan Wajib Dapat Persetujuan Pekerja
Sejumlah pekerja menyelesaikan pekerjaan proyek pembangunan sebuah gedung di kawasan Gambir, Jakarta, Jumat (8/5)(ANTARA/NOVA WAHYUDI)

DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran No 37/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan 2020.

Melalui surat itu, meskipun ada pandemi covid-19, perusahaan tetap diwajibkan membayar THR kepada karyawan tepat waktu. Pemberian THR ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 tahun 2020 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE itu juga mengakomodasi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR langsung secara penuh kepada buruh/pekerja.

Baca juga: Pergub Sanksi PSBB Percuma Jika tidak Ada Kesadaran Warga

Perusahaan dapat memberikan THR secara bertahap dengan syarat telah berdialog dan mendapat persetujuan buruh/pekerja melalui serikat pekerja di tiap perusahaan. Hasil dialog dan kesepakatan itu wajib dilaporkan ke Disnaker DKI.

Dalam pasal 5 ayat 4 Permenaker 6/2020, perusahaan diwajibkan mencairkan THR untuk buruh/pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Dalam pasal 10 juga diatur pengenaan sanksi. Pada pasal 10 ayat 1 pabila terlambat, perusahaan dikenakan denda 5% dari total dana THR yang harus dikeluarkan. (A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya