Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polisi Lakukan Investigasi Media Sosial Bidik Pemudik

Tri Subarkah
11/5/2020 18:35
Polisi Lakukan Investigasi Media Sosial Bidik Pemudik
Berbagai kendaraan di halaman Polda Metro Jaya yang disita karena dipakai mudik saat berlaku larangan mudik(MI/RAMDANI)

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengakui travel ilegal yang nekat mengangkut penumpang saat mudik mengiklankan diri lewat media sosial (medsos). Untuk mengantisipasi pergerakannya di lapangan, Sambodo menyebut pihaknya telah membuat tim khusus.

"Tentu saja karena ini mereka banyaknya mengiklankan di medsos, sebagaimana saya sudah sampaikan. Oleh karena itu, Ditlantas Polda Metro punya timsus yang menginvestigasi masyarakat yang coba-coba menawarkan untuk bisa mudik ke daerah tujuan masing-masing," kata Sambodo di Lapangan Promter PMJ, Senin (11/5).

Penyisiran melalui medsos, imbuh Sambodo, adalah upaya investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Melalui investigasi tersebut, polisi lantas melakukan pemetaan untuk mengejar travel ilegal tersebut.

"Upaya investigasi, sehingga kita bisa hunting kendaran-kendaraan ini. Kita petakan jalur-jalur tikus yang biasa mereka lalui," ujarnya.

Baca juga: DPRD DKI Tolak Rencana Pemangkasan Tunjangan Tenaga Medis

Diketahui selama tiga hari terakhir, yakni Jumat (8/5) sampai Minggu (10/5), Ditlantas PMJ beserta polres jajaran berhasil menjaring 202 kendaraan yang digunakan untuk mudik. Ratusan kendaraan tersebut terdiri dari 11 unit bus, 112 minibus, 78 mobil pribadi, serta satu unit truk yang kedapatan mengangkut penumpang. Dari 202 kendaraan tersebut, total pemudik yang berhasil dihalau ke kampunghalaman mencapai 1.113 orang orang.

"Dengan demikian sejak Operasi Ketupat berlangsung, Polda Metro Jaya telah mengamankan 228 kendaraan yang mengangkut penumpang sejumlah 1.389," sambung Sambodo.

Para pengemudi dijerat dengan Pasal 308 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman denda Rp500 ribu serta pidana penjara selama dua bulan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya