Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

87.952 Warga Ikuti Rapid Test, 4% Positif Covid-19

Putri Anisa Yuliani
11/5/2020 18:00
87.952 Warga Ikuti Rapid Test, 4% Positif Covid-19
Rapid test pada pekerja di Aula Kementrian Tenaga Kerja (1/5/2020)(MI/Andri Widiyanto)

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati memaparkan Pemerintah Provinsi DKI (Pemprov) Jakarta melakukan rapid test kepada warga DKI Jakarta. Rapid test juga dilakukan pada pegawai di Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP).

Ani menerangkan rapid test masih terus berlangsung di enam wilayah Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta dan PPKP.

"Total sebanyak 87.952 orang telah menjalani rapid test. Hasilnya persentase positif covid-19 sebesar 4% dengan rincian 3.505 orang dinyatakan reaktif covid-19 dan 84.447 orang dinyatakan non-reaktif," kata Ani dalam keterangan resminya, Senin (11/5).

Adapun total ada 5.195 orang positif covid-19. Jumlah pasien meninggal sebanyak 453 orang. Jumlah pasien sembuh 835 orang.

Baca juga: Kerumunan di McD Sarinah, Koalisi Pejalan Kaki : Kami Shock!

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta juga telah memberikan layanan kesehatan jiwa (mental) terhadap masyarakat yang terdampak covid-19. Masyarakat juga dapat mengakses layanan konsultasi online melalui aplikasi sahabat jiwa (berbasis website) pada situs https://sahabatjiwa-dinkes.jakarta.go.id.

Pemprov DKI Jakarta turut mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dan berkolaborasi menangani pandemi covid-19.

Menurut Ani, ada total 142 kolaborator dari berbagai unsur yang telah berpartisipasi melalui Sekretariat Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan covid-19 Provinsi DKI Jakarta.

Bagi masyarakat yang ingin berkolaborasi dan memberikan dukungan Alat Pelindung Diri, masker, sarung tangan, dan disinfektan, dapat langsung disampaikan ke Sekretariat Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, Balai Kota, Blok G Lantai 2 atau melalui kanal jdcn.jakarta.go.id. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya