Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Larangan mudik Idul Fitri tahun ini sudah memasuki hari ke-14. Kebijakan tersebut dilakukan oleh kepolisian dalam Operasi Ketupat 2020 yang digelar mulai Jumat (24/4) hingga H+7 Idul Fitri. Pemerintah melarang mudik tahun ini untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Sampai sejauh ini, pihak kepolisian masih memberlakukan tindakan persuasif dan humanis kepada para pelanggar mudik. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adisaputra.
"Hingga saat ini kita masih berlakukan tindakan persuasif dan humanis, yakni diminta untuk kembali ke Jakarta atau ke rumah masing-masing," kata Asep, Kamis (7/5).
Namun, lanjutnya, yang melanggar ketentuan lalu lintas diberikan tilang.
Baca juga: Pungli Larangan Mudik, Petugas Nekat akan Dipecat
Pernyataan Asep tersebut secara tidak langsung menganulir pernyataannya pada Jumat (24/7). Saat itu, Asep mengatakan bahwa penegakan hukum bagi para pemudik Lebaran 2020 akan dilakukan mulai hari ini.
"Nanti, dari 7 Mei sampai hari Minggu 31 Mei 2020, akan diberlakukan penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan yang diminta untuk berbalik kanan sesuai dengan sanksi yang berlaku," kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/4).
Terpisah, Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Benyamin menegaskan bahwa sanksi putar balik kendaraan para pemudik adalah sanksi maksimal.
"Tidak ada proses hukum, yang ada penindakan putar balik kendaraan. Itu sudah maksimal, tidak ada yang lebih berat dari itu," tandas Benyamin.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo juga mengatakan pihaknya menggunakan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi oknum jasa layanan mudik.
"Penindakan itu kita lakukan kalau memang ada pelanggaran lalu lintasnya. Misalnya, travel plat (nomor polisi) hitam yang bawa penumpang, truk yang bawa penumpang, berarti kan itu kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, kita tindak, kita tilang," ujar Sambodo. (OL-14)
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Penanaman bibit pohon keras dan buah dilakukan jajaran Polresta Cirebon di Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon,
Seusai menjalani perawatan di rumah Sakit Siloam Purwakarta, Adliya Waher, 15, pelajar SMK, akhirnya meninggal dunia.
Daerah yang menjadi fokus kebanyakan merupakan wilayah objek wisata. Di antaranya Puncak, Bandung, Lembang, Ciwidey dan Pangandaran
Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang miras oplosan di Tasikmalaya dan mengamankan 3 orang dan beberapa barang bukti lainnya.
Polisi akan memberikan tindakan tegas jika menemukan warga yang tetap melakukan sahur on the road.
Tiga dari lima tersangka pencurian kendaraan bermotor di Kota Tasikmalaya, ditembak Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved