Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

PAD Turun Tunjangan PNS DKI Dipotong 50% Mulai Mei 2020

Selamat Saragih
06/5/2020 17:15
PAD Turun Tunjangan PNS DKI Dipotong 50% Mulai Mei 2020
Tunjangan PNS DKI Jakarta dipotong 50% mulai Mei 2020 akibat PAD turun karena wabah korona.(MI/Arya Manggala )

TUNJANGAN seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan jajaran akan dipotong sebesar 50 persen terimbas pandemi Covid-19.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, saat ditanya soal ini membenarkannya. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, rencananya akan mengeluarkan kebijakan untuk pemangkasan tunjangan PNS Pemprov DKI akibat Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta ikut anjlok dihantam pandemi Covid-19.

"Penyesuaian terhadap perbaikan penghasilan setinggi-tingginya 50 persen," kata Chaidir, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/5).

Chaidir mengatakan, dengan adanya pemangkasan tunjangan para PNS maka konstruksi PAD DKI Jakarta yang merosot ini bisa segera diperbaiki. Pada Mei 2020, tunjangan PNS DKI sudah mulai dipangkas hingga PAD DKI kembali pulih.

"Tunjangan perbaikan penghasilan semua pegawai berpengaruh sama pendapatan daerah berkaitan dengan kasus Covid-19. Kebijakan berlaku mulai April jadi tunjangan yang diterima PNS akan berkurang pada bulan Mei 2020," katanya.

Chaidir mengaku pihaknya hanya memangkas tunjangan PNS semua golongan. Sedangkan untuk gaji pokok tidak ada perubahan. "Kalau tunjangan itu ya kaitan dengan insentif seluruh pegawai," lanjutnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebelumnya telah mengonfirmasi penurunan PAD DKI pada tahun ini. Penurunan pendapatan ini imbas pandemi corona yang membuat sejumlah sektor penyumbang pajak dan penggerak roda perekonomian Ibu Kota tidak bisa beroperasi sewajarnya.

Pendapatan utama Jakarta lanjut Anies, adalah dari sektor pajak di berbagai tempat usaha dan hiburan yang bergerak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Namun sejak corona mewabah di Jakarta, jelasnya, berbagai sektor usaha mulai tidak beroperasi normal. Ketika kegiatan perekonomian turun maka pajak yang dibayarkan juga ikut turun. (OL-13)

Baca Juga: Dinsos DKI Belum Ada Rencana Transfer Bantuan Sosial

Baca Juga: Imbas Korona, DPRD Perkirakan Realisasi APBD DKI Hanya R47,18 T



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik