Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
SELAMA dua pekan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta kendaraan yang melanggar aturan PSBB di tol Jakarta Outer Ring Road seksi S (JORR-S) turun drastis.
Menurut Branch Manager JORR-S, Rubiantoro dalam tiga hari terakhir rata-rata kendaraan yang melanggar tidak sampai 10 kendaraan. Jumlah ini turun drastis bila dibandingkan sepekan yang lalu mencapai 91 kendaraan.
“Dalam 3 (tiga) hari terakhir, kendaraan yang melanggar aturan PSBB di JORR-S rata-rata tidak sampai 10 kendaraan per hari. Jumlah ini turun drastis dari seminggu lalu dimana pelanggar PSBB di JORR-S di hari yang sama mencapai 91 kendaraan,” ujarnya melalui keterangan resminya, Sabtu (25/4).
Lebih lanjut Rubi menyampaikan bahwa pada Kamis (23/4), hanya terdapat sembilan kendaraan yang melanggar aturan PSBB dari total 961 kendaraan yang diperiksa. Dari sembilan kendaraan yang melanggar aturan PSBB ini, dua kendaraan dengan penumpang tidak menggunakan masker dan tujuh kendaraan dengan penumpang melebihi kapasitas dan belum menerapkan jarak aman antar penumpang.
“Adapun sanksi untuk pelanggar aturan PSBB ini masih sama yaitu tidak diperbolehkan masuk ke tol, bahkan sebelum melakukan transaksi, kendaraan yang melanggar ini sudah kami arahkan ke jalur arteri yang sudah dipersiapkan untuk pengemudi yang melanggar aturan PSBB,” imbuhnya.
Sementara itu, pengawasan penerapan aturan PSBB pada check point di tol JORR-S diberlakukan selama 14 hari sesuai dengan masa PSBB yang telah ditetapkan terhitung sejak Jum’at (10/4) lalu.
Namun, karena masa PSBB secara resmi telah diperpanjang oleh Pemprov DKI Jakarta, maka Hutama Karya juga akan memperpanjang masa pengawasan di tol JORR-S hingga 7 Mei mendatang. Masa PSBB ini akan diperpanjang 14 hari lagi sampai dengan 21 Mei 2020, apabila masih terdapat kasus baru penyebaran Covid-19 berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. (OL-13)
Baca Juga: Jelang PSBB, Polisi Siapkan Check Point di Pintu Masuk Sidoarjo
Baca Juga: Puluhan Pemudik Tertahan di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok
PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) ruas tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Tol Kutepat) di Sumatra Utara mempercepat pembangunan jalan tol tersebut.
KEMENTERIAN Pekerjaan Umum (PU) menargetkan kondisi jalan tol dalam menghadapi periode mudik Lebaran 2026
MASYARAKAT Transportasi Indonesia (MTI) meminta pemerintah jangan hanya terpaku pada jalan tol saat arus mudik Lebaran 2026. Perbaikan jalan arteri yang layak dapat menjadi alternatif.
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) mencatat peningkatan arus lalu lintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek selama periode libur panjang Tahun Baru Imlek 2026.
Direktur Utama PT Jasa Marga Rivan A Purwantono memprediksi ada 1,6 juta kendaraan meninggalkan dan memasuki wilayah Jabotabek melalui Jalan Tol Jasa Marga di libur Imlek 2026.
Menjelang periode mobilitas tinggi pada arus mudik Lebaran 2026, PT Hutama Karya (Persero) terus memacu pengerjaan pemeliharaan rutin di Ruas Tol Pekanbaru–Dumai (Permai).
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved