Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
Pendapatan para pengusaha bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan bus pariwisata terancam bangkrut semenjak mewabahnya covid-19. Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengharuskan jumlah penumpang dalam sekali angkut dibatasi, hanya 50% dari total kapasitas maksimal kendaraan.
Terlebih presiden telah melarang warga untuk mudik. Diperkirakan pengusaha bus hanya bisa bertahan 1-2 bulan.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengusulkan perusahaan yang masih beroperasi agar menyewa bus-bus AKAP dan pariwisata untuk mengantar jemput karyawannya.
Selain untuk membagi pendapatan awak bus, karyawan juga bisa menghindari angkutan umum yang memiliki risiko penyebaran covid-19 sangat tinggi.
"Ya, bisa saja dijadikan bus karyawan. Kita harus berstrategi karena ini kan demi kepentingan kita," ujar Djoko dalam konferensi pers virtual yang diselenggarakan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bertema Menyoal Efektivitas Larangan Mudik, Rabu (22/4).
Selain itu, industri itu bisa memberikan tempat tinggal sementara bagi para karyawan. Ia menyebut hal ini sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan agar karyawannya terhindar dari paparan virus covid-19 atau menjadi carrier (pembawa) bagi keluarganya. Sebab terdapat ratusan perusahaan yang bergerak di luar sektor yang dikecualikan yang masih beroperasi karena mendapat izin dari Kementerian Perindustrian.
Baca juga: Sekolah Jadi Tempat Isolasi Bikin Warga Sekitar Sekolah Cemas
Djoko menilai kebijakan ini kontradiktif karena Pemprov DKI sudah mengatur melalui Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 di Jakarta.
"Pergub itu sudah mengatur hanya 11 sektor termasuk kesehatan yang masih boleh beroperasi. Nyatanya kan banyak yang masih buka dan ini membuat penyebaran covid-19 tetap tinggi. Perusahaan paling tidak harus membuat kebijakan yang bertanggung jawab terhadap karyawannya," ungkap Djoko.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono membenarkan hal tersebut. Saat ini banyak pengusaha bus yang sulit bertahan. Beberapa pengusaha bus masih berjalan karena larangan mudik belum berjalan dan sejumlah perusahaan ada yang menyewa bus menjadi bus antar jemput karyawan. (OL-14)
"Perubahan cuaca yang cepat juga perlu menjadi perhatian dalam merencanakan perjalanan darat, laut, dan udara, termasuk aktivitas luar ruang seperti ibadah dan wisata."
BNPB memprediksi cuaca di Indonesia didominasi hujan ringan hingga sedang dalam tiga hari ke depan. Sejumlah wilayah berpotensi hujan lebat dan angin kencang selama mudik Lebaran.
Orangtua diimbau untuk tidak membawa anak ke tempat yang terlalu padat guna meminimalisir risiko infeksi.
Perawat PMI Cabang Jakarta Timur, Ahmad Zulfikar, menjelaskan bahwa pemudik yang memeriksakan diri rata-rata mengeluhkan sakit kepala hebat.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memprediksi puncak arus balik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah akan dimulai pada 24 Maret 2026.
AKTIVITAS perlintasan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Nusa Tenggara Timur, mengalami lonjakan signifikan pada H-2 Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kabar duka, Michael Bambang Hartono pemilik Grup Djarum meninggal dunia di Singapura pada Kamis (19/3/2026) pukul 13.15. Simak profil dan kontribusinya.
Sandiaga menekankan bahwa tantangan ekonomi saat ini membutuhkan pengusaha muda yang memiliki agility (kelincahan) dan integritas tinggi.
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya semangat Indonesia Incorporated sebagai fondasi kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.
Presiden Prabowo Subianto menerima audiensi sejumlah perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di kediaman pribadinya di Hambalang..
Sepanjang 2025, AI tidak hanya mengubah cara manusia bekerja dan berbisnis, tetapi juga melahirkan puluhan miliarder baru di dunia teknologi.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved