Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

ASN Tercatat Terima Bansos DKI, NasDem Sebut Statusnya Pensiunan

Insi Nantika Jelita
22/4/2020 13:41
ASN Tercatat Terima Bansos DKI, NasDem Sebut Statusnya Pensiunan
Anggota Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) menyiapkan paket sembako yang akan dibagikan warga di Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (4/4).(ANTARA)

SEORANG Aparatur Sipil Negara (ASN) terdata menerima bantuan sosial Pemprov DKI Jakarta. Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyebut ASN tersebut merupakan seorang pensiunan.

"Dia tercatat di data sumber sebagai penerima bantuan dari Data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), statusnya pensiunan," terang Wibi kepada Media Indonesia, Jakarta, Rabu (22/4).

Baca juga: Cegah Masyarakat Mudik, Polda Metro Jaya Lakukan Penyekatan Jalan

Nama ASN itu terdata dalam penerima bansos yang tertuang di Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 386 tahun 2020 tentang Penerima Bantuan Sosial (Bansos) Bagi Penduduk yang Rentan Terdampak Covid-19 dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok selama pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI.

"Boleh saja dia menerima. Warga yang terdata di DTKS kan layak menerima bansos DKI," jelas Wibi.

Diketahui, Dinas Sosial menyatakan warga atau masyarakat yang terdata dalam DTKS ialah mereka yang menerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta).

Lalu, memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta/ bulan, karena terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji. Mereka yang tutup usaha atau tidak bisa berjualan kembali. Serta Pendapatan atau omset berkurang drastis akibat pandemi Covid-19.

"Tidak ada masalah warga dengan kondisi ekonomi yang sesuai kriteria penerima bansos itu," pungkas Wibi.

Adapun salah satu isi dalam Kepgub 386/2020 itu ialah bentuk bantuan sosial berupa bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isi bantuan bansos berupa sembako itu ialah beras, makanan protein dalam kaleng, makanan olahan dalam kemasan, alat kebersihan dan keamanan diri senila Rp149.500, termasuk biaya pengiriman dan pengemasan per paket per kepala keluarga. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya