Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Cegah Masyarakat Mudik, Polda Metro Jaya Lakukan Penyekatan Jalan

Tri Subarkah
22/4/2020 12:56
Cegah Masyarakat Mudik, Polda Metro Jaya Lakukan Penyekatan Jalan
Petugas Petugas Polisi lalu lintas Polda Metro Jaya dan aparat terkait melaksanakan pengawasan kendaraan.(MI/MOHAMAD IRFAN)

SEBAGAI bentuk pengejawantahan larangan mudik kepada masyarakat yang telah disampaikan Pesiden Joko Widodo kemarin, Polda Metro Jaya akan melakukan penyekatan ruas jalan. 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Larangan mudik ini dilakukan dengan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendararan-kendaraan yang melintasi check point, yang pada Operasi Ketupat ini kita namankan dengan Pos Pam Terpadu," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/4).

Menurut Sambodo, penyekatan jalan tersebut dilakukan untuk menghalau kendaraan yang akan meninggalkan Jakarta dan kota penyangga sekitarnya.

"Yang dibatasi adalah pergerakan manusia keluar dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi," tambah Sambodo.

Ia mengatakan ada 19 pos pengamanan terpadu yang didirikan dalam Operasi Ketupat 2020. Dari angka tersebut, tiga pos pengamanan besar akan ditempatkan di gerbang tol, yakni yang mengarah ke Jawa Barat (GT Cikarang Barat), mengarah ke Bogor (GT Cimanggis), dan mengarah ke Merak (GT Bitung).

Baca juga: Larangan Mudik Bentuk Utamakan Pengendalian Covid-19

Sementara itu, sisanya akan didirikan di jalan arteri non tol yang tersebar di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Berikut lokasinya:

1. Kota Tangerang (lima titik): Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanans, Jatiuwung

2. Kota Tangerang Selatan (dua titik): puspitek dan curug

3. Kota Depok (dua titik): di jalan raya bogor cibinong, citayam

4. Kota Bekasi (tiga titik): sumberarta, bantargebang, dan cakung.

5. Kabupaten Bekasi (empat titik: Cibarausa, Kedungwaringin, Bojong Bambu, Pebayuran.

"Batasan para pemudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang, baik pribadi, umum, termasuk juga sepeda motor," pungkas Sambodo.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut pengamanan di 19 pos tersebut akan dilakukan anggota Polri bersama TNI maupun Dinas Perhubungan. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya