Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polisi Larang Aksi Demonstrasi saat Hari Buruh Internasional

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
20/4/2020 20:20
Polisi Larang Aksi Demonstrasi saat Hari Buruh Internasional
Buruh saat memperingati hari buruh internasional, 2019 silam(Antara/Reno Esnir)

POLRI melarang aksi unjuk rasa para buruh untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada 30 April mendatang.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adisaputra,mengatakan berdasarkan Maklumat Kapolri yang mengacu pada asas keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, pihaknya melarang adanya demo di tengah pandemi korona (covid-19).

“Tidak ada kegiatan sosial kemasyarakatan yang berkumpul dalam jumlah banyak. aksi unjuk rasa tersebut melanggar kebijakan physical distancing dalam aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB),” tutur Asep, Senin (20/4).

Asep menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mengeluarkan surat izin aksi unjuk rasa demi menjaga PSBB yang tengah dilaksanakan.

“Konsistensi menjaga PSBB yang sedang dilaksanakan di Jakarta itu sudah termaktub di Maklumat Kapolri,” ungkapnya.

Baca juga : Polri: Kriminalitas Naik 11,8% Selama PSBB

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah melarang aksi May Day di tengah adanya korona.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, polisi tak segan membubarkan paksa para buruh yang tetap nekat menggelar aksi unjuk rasa di tengah pandemi covid-19.

"Iya akan membubarkan jika masih ada aksi unjuk rasa, kan kita sudah sampaikan (larangan menggelar aksi unjuk rasa), seharusnya mereka mengerti," ucap Yusri.

Seperti diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan memperingati Hari Buruh Internasional dengan melakukan aksi unjuk rasa pada 30 April 2020, sehari sebelum May Day pada 1 Mei.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan dipusatkan di Gedung DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian RI. Para buruh akan mengikuti protokol covid-19 selama aksi, yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan hand sanitizer. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya