Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DKI Pastikan tidak Urus Limbah B3 dari Rumah Sakit

Insi Nantika Jelita
20/4/2020 08:15
DKI Pastikan tidak Urus Limbah B3 dari Rumah Sakit
Mobil insinerator Badan POM digunakan untuk memusnahkan limbah medis yang dihasilkan selama proses penanganan pasien covid-19 di Jakarta.(DOK BADAN POM )

HUMAS Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan menegaskan pihaknya tidak berwenang mengelola limbah bahan beracun berbahaya (B3) dari rumah sakit.

"Kami mengelola limbah B3 rumah tangga saja. Kalau limbah medis itu kewajiban mereka (rumah sakit)," jelas Yogi saat dikonfirmasi, Minggu (19/4).

Masker dan sarung tangan sekali pakai, kata Yogi, memang menyebabkan sampah yang potensial masuk kategori limbah bahan beracun berbahaya (B3) tersebut meningkat.

Baca juga: Positif Covid-19, 24 Jemaah Al Muttaqien Dirawat di Wisma Atlet

Sampah jenis tersebut, ungkap Andono, potensial masuk kategori infeksius atau berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit, sehingga dibutuhkan penanganan khusus.

Sebelumnya, limbah jenis itu terkonsentrasi di fasilitas pelayanan kesehatan. Namun, sekarang sampah jenis ini juga banyak timbul dari rumah tangga.

"Kalau dari fasilitas layanan kesehatan sudah bekerja sama dengan perusahaan jasa pengelolahan sampah infeksius," kata Yogi.

Pngelolaan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan, kata Yogi, berpedoman pada Permen LHK No. 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya