Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPOLISIAN Daerah Kalimantan Selatan menggerebek lokasi pembuangan limbah medis rumah sakit secara ilegal di wilayah Kabupaten Banjar. Limbah medis yang masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut berasal dari sejumlah rumah sakit di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
"Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel berhasil mengungkap praktek pembuangan limbah medis secara ilegal," ungkap Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, Selasa (19/11).
Lokasi pembuangan dan penimbunan limbah medis tersebut berada di sebuah lahan kosong yang berlokasi di Jalan A Yani Km 11,700 Tatah Cina, kawasan Komplek Pesona Modern 2, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Adapun jenis-jenis limbah medis yang ditemukan dan diamankan polisi meliputi toples kecil bekas pengecekan urine, salep mata Chloramphenicol -1%, Sodium Chloride Infus Intravena 0,9 % 500ml, botol kaca berisikan Ceftazidime Pentahydrate, dan sarung tangan medis bekas.
Kemudian botol kaca berisikan Ampicilin Sodium, alat suntik bekas lengkap dengan jarum, Aqua Proinjeksi 20 ml, kemasan obat Etanyl Fentanyl Citrate, kantong darah, Sodium Chloride 0,9 % 100ml, botol hand sanitizer, botol kaca Cefotaxime Sodium, botol kaca paracetamol 100ml, masker medis bekas, kemasan alat suntik, botol tetes telinga Phenol Glycerol 10% 5ml, serta botol kaca Cefotaxime Sodium.
Kapolda Kalsel, Irjen Winarto menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel melakukan penyelidikan pada Minggu (17/11) di sebuah lahan kosong dan ditemukan limbah medis yang dibakar, dan siap ditimbun tanah. Kemudian disamping lahan tersebut petugas menemukan tumpukan kotak/dus limbah B3 medis berada di depan rumah kosong yang dijadikan gudang penyimpanan limbah medis.
"Modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara membakar dan menimbun tanah limbah B3 medis yang berasal dari Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Utara, dan Pulang Pisau," kata Kapolda.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial RR alias Reza, 39, warga Banjarmasin karyawan PT HGB beserta barang bukti yang disita berupa 322 kotak kardus dan plastik berisi limbah medis B3, 1 unit mobil box Isuzu Traga warna putih Nopol DA 8965 JJ, 2 unit sekop, 1 buah arco warna merah, dan 1 unit timbangan besi.
"Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif. Kami juga bekerjasama dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan limbah ini sesuai prosedur," ujar Kapolda Kalsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 104 dan atau Pasal 98 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (N-2)
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Satgas Pangan juga mengingatkan para pedagang dan distributor untuk tidak melakukan penimbunan atau menaikkan harga secara tidak wajar.
Barang bukti yang digagalkan peredaran narkotika itu ditaksir bernilai Rp133.596.900.000 jika diperjualbelikan di pasar gelap narkoba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved