Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
JUMAT (17/4) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta melanjutkan kegiatan inspeksi mendadak (sidak). Sidak dilakukan sejak Selasa (14/4) lalu untuk mengawasi penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perusahaan-perusahaan.
Pada Jumat (17/4) terdapat dua perusahaan yang ditutup karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebelumnya hingga Kamis (16/4) sudah ada 23 perusahaan yang ditutup sementara. Sehingga totalnya sudah ada 25 perusahaan yang ditutup sementara.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut perusahaan yang ditutup sementara adalah perusahaan yang tidak dikecualikan dalam Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Untuk Pencegahan Penularan Covid-19 di Jakarta.
"Iya yang ditutup yang tidak dikecualikan karena meraka melakukan kegiatannya," ungkap Andri saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (18/4).
Total ada 215 perusahaan yang disidak oleh Disnakertrans dan Energi DKI. Sebanyak 54 perusahaan disidak di Jakarta Pusat dan 8 di antaranya ditutup sementara.
Di Jakarta Barat ada 45 perusahaan yang disidak dan 11 ditutup sementara. Di Jakarta Selatan ada 41 perusahaan dan 2 ditutup sementara. Di Jakarta Timur ada 38 perusahaan dan tidak ada yang ditutup. Di Jakarta Utara ada 33 perusahaan yang disidak dan 4 yang mengalami penutupan sementara. Sementara di Kabupaten Kepulauan Seribu ada 4 perusahaan yang disidak dengan tidak ada satupun yang ditutup.
Ia tidak segan mencabut izin perusahaan yang sudah ditutup namun tetap membandel melakukan kegiatan usaha kembali.
Andri mengatakan dalam sidak ini ia juga sekaligus memberikan pembinaan kepada para manajeman perusahaan yang dikecualikan dan tetap beroperasi sesuai Pergub 33/2020 agar memperhatikan protokol kesehatan.
Sementar itu, dalam Pergub No. 33 tahun 2020 terdapat beberapa jenis usaha yang masih diperbolehkan berkegiatan usaha selama masa PSBB. Jenis-jenis usaha tersebut antara lain kesehatan, logistik, perhotelan, konstruksi, komunikasi dan teknologi informasi, jasa layanan utilitas, dan industri strategis.(OL-4)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
KEPALA Biro Komunikasi dan Persidangan Kemenko PMK, Budi Prasetyo, mengatakan pemerintah berencana pola penanganan tuberkulosis (Tb)) akan dilakukan secara terpadu seperti covid-19.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan data program keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan secara rutin seperti laporan covid-19 pada saat pandemi lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved