Sabtu 18 April 2020, 13:32 WIB

Pemprov DKI Tutup 25 Perusahaan yang Langgar PSBB

Putri Anisa Yuliani | Megapolitan
Pemprov DKI Tutup 25 Perusahaan yang Langgar PSBB

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Guma
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja di masa pemberlakukan PSSB di DKI Jakarta.

 

JUMAT (17/4) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta melanjutkan kegiatan inspeksi mendadak (sidak). Sidak dilakukan sejak Selasa (14/4) lalu untuk mengawasi penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perusahaan-perusahaan.

Pada Jumat (17/4) terdapat dua perusahaan yang ditutup karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebelumnya hingga Kamis (16/4) sudah ada 23 perusahaan yang ditutup sementara. Sehingga totalnya sudah ada 25 perusahaan yang ditutup sementara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut perusahaan yang ditutup sementara adalah perusahaan yang tidak dikecualikan dalam Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Untuk Pencegahan Penularan Covid-19 di Jakarta.

"Iya yang ditutup yang tidak dikecualikan karena meraka melakukan kegiatannya," ungkap Andri saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (18/4).

Total ada 215 perusahaan yang disidak oleh Disnakertrans dan Energi DKI. Sebanyak 54 perusahaan disidak di Jakarta Pusat dan 8 di antaranya ditutup sementara.

Di Jakarta Barat ada 45 perusahaan yang disidak dan 11 ditutup sementara. Di Jakarta Selatan ada 41 perusahaan dan 2 ditutup sementara. Di Jakarta Timur ada 38 perusahaan dan tidak ada yang ditutup. Di Jakarta Utara ada 33 perusahaan yang disidak dan 4 yang mengalami penutupan sementara. Sementara di Kabupaten Kepulauan Seribu ada 4 perusahaan yang disidak dengan tidak ada satupun yang ditutup.

Ia tidak segan mencabut izin perusahaan yang sudah ditutup namun tetap membandel melakukan kegiatan usaha kembali.

Andri mengatakan dalam sidak ini ia juga sekaligus memberikan pembinaan kepada para manajeman perusahaan yang dikecualikan dan tetap beroperasi sesuai Pergub 33/2020 agar memperhatikan protokol kesehatan.

Sementar itu, dalam Pergub No. 33 tahun 2020 terdapat beberapa jenis usaha yang masih diperbolehkan berkegiatan usaha selama masa PSBB. Jenis-jenis usaha tersebut antara lain kesehatan, logistik, perhotelan, konstruksi, komunikasi dan teknologi informasi, jasa layanan utilitas, dan industri strategis.(OL-4)

Baca Juga

MI/ANDRI WIDIYANTO

Ribuan Pengemis dan Manusia Gerobak Terjaring Sejak Februari

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Senin 27 Maret 2023, 22:47 WIB
Sebanyak 1.631 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terjaring selama Februari dan...
DOK.PRI

Aditya Siap Wakili Partai NasDem Memajukan Kota Tangsel

👤Syarief Oebaidillah 🕔Senin 27 Maret 2023, 22:12 WIB
Ia berharap masyarakat bisa terus memberikan dukungan dan restu agar  nantinya perwakilan anak muda bisa membawa gagasan dan aspirasi...
Dok.MI

Tempat Hiburan Jakarta Langgar Jam Operasional Ramadan

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Senin 27 Maret 2023, 18:31 WIB
Satpol PP DKI Jakarta menggelar patroli gabungan selama bersama TNI dan Polri untuk mengawasi tempat hiburan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya