Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kemenhub Segera Bahas Penghentian Operasional KRL.

Hilda Julaika
17/4/2020 19:10
Kemenhub Segera Bahas Penghentian Operasional KRL.
KRL masih dipadati penumpang meskipun sejumlah daerah telah memberlakukan PSBB(Antara Foto/M RISYAL HIDAYAT)

BEBERAPA kepala daerah di Jabodetabek menginginkan adanya penghentian sementara kereta rel listrik (KRL) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena masih terjadinya penumpukan penumpang yang menggunakan moda transportasi ini.

Menanggapi ini, Kasubag Humas Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Supandi mengatakan Kemenhub akan melakukan pembahasan mengenai permintaan ini.

“Soal ini akan dibahas. Banyak yang harus dipertimbangkan, nanti kalau sudah ada hasil pembahasan akan diinfokan,” ujarnya pada Media Indonesia, Jumat (17/4).

Adapun salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah masih adanya kelompok pekerja yang masih harus masuk kerja di tengah pandemic Covid-19 ini. sehingga kebutuhan itu masih ada di masyarakat.

Namun, di lain sisi juga masih terdapat perusahaan atau industri yang sebetulnya dilarang beroperasi. Dalam artian perusahaan tersebut tidak termasuk ke dalam industri yang diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB di Jabodetabek ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 33 Tahun 2020.

“Tentu saja semua aspek dipertimbangkan termasuk hal tersebut,” jelasnya.

Di kesempatan terpisah, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta mengutarakan terkait permintaan penghentian KRL tersebut, PT KAI masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Namun pihaknya menjamin akan mengikuti keputusan resmi dari Pemerintah daerah (Pemda) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait upaya pencegahan Covid-19 ini.

“Saat ini masih dalam tahap koordinasi. PT KAI akan selalu mengikuti apa yang menjadi keputusan resmi Pemda dan Pemprov terkait upaya pencegahan Covid-19 ini,” tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik