Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta Abdul Azis menyayangkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perindustrian menerbitkan Surat Edaran No. 7 tahun 2020 yang mengizinkan industri bisa beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ia pun meminta aturan itu dievaluasi atau bahkan dicabut karena akan menggagalkan PSBB yang ditujukan untuk mengurangi aktivitas masyarakat agar mencegah penyebaran covid-19.
"Ya (dicabut). Toh hanya kurang lebih 1 bulan saja. Kecuali produksi bahan-bahan yang memang diperlukan saat pandemi ini," kata Abdul Azis saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (15/4).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan bahwa saat ingin menegakkan aturan, pemerintah sebagai regulator juga harus memberikan teladan serta komitmen agar aturan tersebut dipatuhi.
"Pendemi ini serius dan harus ditangani secara khusus diawali dengan komitmen untuk mentaati setiap aturan yang ada dengan tidak pandang bulu. Kita sudah melihat kegagalan beberapa negara dalam menanggulangi hal ini karena tidak komitmen," lanjutnya.
Baca juga: Banyak Perusahaan Hambat PSBB Insi Nantika Jelita | Megapolitan
Izin itu terbukti membuat ribuan karyawan masih bekerja di Jakarta dan sebagian besar menggunakan moda transportasi umum seperti KRL dan Transjakarta. Sebab, selama masa PSBB, ratusan perusahaan terutama industri padat karya yang tidak termasuk dalam sektor yang dikecualikan dalam Perguh PSBB masih beroperasi.
"Bila sebuah kebijakan ingin ditaati rakyat harus diawali dan dicontohkan oleh pemerintah, jangan berharap rakyat akan patuh bila pemerintah saja tidak konsisten," tutupnya.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI melakukan sidak sejak Senin (13/4) dan menemukan banyak perusahaan yang tidak termasuk dalam sektor yang dikecualikan masih beroperasi. Ratusan perusahaan itu mengantungi izin kegiatan selama PSBB dari Kemenperin. (A-2)
"Iya 200 lebih, detailnya tanya ke Kemenperin. Kalau kami hanya memantau apakah perusahaan itu melaksanakan mekanisme protokol pencegahan Covid-19 atau tidak."
Masih ada perusahaan yang tidak masuk daftar pengecualian, tetapi tetap beroperasi. Sanksi tegas pun diberikan apabila perusahaan itu masih membandel.
"Ini masalah komunikasi. Seharusnya Kemenperin yang mengikuti pemprov karena pemprov yang memegang komando di daerah itu."
Jumlah perusahaan yang beroperasi selama penerapan PSBB di Jakarta pun semakin bertambah.
Diketahui, ada 200 lebih perusahaan yang mendapatkan izin dari Kemenperin. Hal ini lah, sebut Zita yang bisa membuat pembatasan sosial gagal.
Metland Hotel Group menggelar corporate gathering sebagai bentuk apresiasi terima kasih atas kepercayaan perusahaan yang telah memilih Metland Group sebagai akomodasi kegiatan bisnis.
Lapis Bogor Sangkuriang, sebagai pemain utama dalam bisnis olahan talas akan mendapatkan akses yang lebih baik terhadap bahan baku berkualitas tinggi dari para petani.
HRD Cianjur Club merupakan sebuah wadah organisasi seprofesi. Keberadaannya diharapkan bisa menjadi jembatan menyerap aspirasi atau keinginan di kalangan HRD di setiap perusahaan.
Pendampingan ahli akan menjadi pondasi yang kuat dalam implementasi big data
Yang berbeda tahun sebelumnya banyak digunakan bus pariwisata, tahun ini menggunakan bus reguler.
Otsuka terus berkomitmen untuk mendukung terget Eliminasi Tuberkulosis 2030 dengan program Free TBC at Workplaces.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved