​​​​​​​DPRD Dorong Kemenperin Hapus Izin Khusus Usaha PSBB

Putri Anisa Yuliani
16/4/2020 06:59
​​​​​​​DPRD Dorong Kemenperin Hapus Izin Khusus Usaha PSBB
Antrean penumpang mengular di Stasiun Bogor, Senin (13/4). Hal ini terjadi karena banyak perusahaan yang masih beroperasi di saat PSBB.(ANTARA/ARIF FIRMANSYAH)

KETUA Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta Abdul Azis menyayangkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perindustrian menerbitkan Surat Edaran No. 7 tahun 2020 yang mengizinkan industri bisa beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ia pun meminta aturan itu dievaluasi atau bahkan dicabut karena akan menggagalkan PSBB yang ditujukan untuk mengurangi aktivitas masyarakat agar mencegah penyebaran covid-19.

"Ya (dicabut). Toh hanya kurang lebih 1 bulan saja. Kecuali produksi bahan-bahan yang memang diperlukan saat pandemi ini," kata Abdul Azis saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (15/4).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan bahwa saat ingin menegakkan aturan, pemerintah sebagai regulator juga harus memberikan teladan serta komitmen agar aturan tersebut dipatuhi.

"Pendemi ini serius dan harus ditangani secara khusus diawali dengan komitmen untuk mentaati setiap aturan yang ada dengan tidak pandang bulu. Kita sudah melihat kegagalan beberapa negara dalam menanggulangi hal ini karena tidak komitmen," lanjutnya.

Baca juga: Banyak Perusahaan Hambat PSBB Insi Nantika Jelita | Megapolitan

Izin itu terbukti membuat ribuan karyawan masih bekerja di Jakarta dan sebagian besar menggunakan moda transportasi umum seperti KRL dan Transjakarta. Sebab, selama masa PSBB, ratusan perusahaan terutama industri padat karya yang tidak termasuk dalam sektor yang dikecualikan dalam Perguh PSBB masih beroperasi.

"Bila sebuah kebijakan ingin ditaati rakyat harus diawali dan dicontohkan oleh pemerintah, jangan berharap rakyat akan patuh bila pemerintah saja tidak konsisten," tutupnya.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI melakukan sidak sejak Senin (13/4) dan menemukan banyak perusahaan yang tidak termasuk dalam sektor yang dikecualikan masih beroperasi. Ratusan perusahaan itu mengantungi izin kegiatan selama PSBB dari Kemenperin. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya