Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta Abdul Azis menyayangkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perindustrian menerbitkan Surat Edaran No. 7 tahun 2020 yang mengizinkan industri bisa beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ia pun meminta aturan itu dievaluasi atau bahkan dicabut karena akan menggagalkan PSBB yang ditujukan untuk mengurangi aktivitas masyarakat agar mencegah penyebaran covid-19.
"Ya (dicabut). Toh hanya kurang lebih 1 bulan saja. Kecuali produksi bahan-bahan yang memang diperlukan saat pandemi ini," kata Abdul Azis saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (15/4).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan bahwa saat ingin menegakkan aturan, pemerintah sebagai regulator juga harus memberikan teladan serta komitmen agar aturan tersebut dipatuhi.
"Pendemi ini serius dan harus ditangani secara khusus diawali dengan komitmen untuk mentaati setiap aturan yang ada dengan tidak pandang bulu. Kita sudah melihat kegagalan beberapa negara dalam menanggulangi hal ini karena tidak komitmen," lanjutnya.
Baca juga: Banyak Perusahaan Hambat PSBB Insi Nantika Jelita | Megapolitan
Izin itu terbukti membuat ribuan karyawan masih bekerja di Jakarta dan sebagian besar menggunakan moda transportasi umum seperti KRL dan Transjakarta. Sebab, selama masa PSBB, ratusan perusahaan terutama industri padat karya yang tidak termasuk dalam sektor yang dikecualikan dalam Perguh PSBB masih beroperasi.
"Bila sebuah kebijakan ingin ditaati rakyat harus diawali dan dicontohkan oleh pemerintah, jangan berharap rakyat akan patuh bila pemerintah saja tidak konsisten," tutupnya.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI melakukan sidak sejak Senin (13/4) dan menemukan banyak perusahaan yang tidak termasuk dalam sektor yang dikecualikan masih beroperasi. Ratusan perusahaan itu mengantungi izin kegiatan selama PSBB dari Kemenperin. (A-2)
Kemenperin kini dicopot setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent atau POME
Melalui PractiWork, mahasiswa tidak hanya dinilai dari sisi akademik, tetapi juga mencakup kemampuan kognitif, psikomotorik, karakteristik kepribadian, hingga minat dan preferensi kerja.
Industri makanan dan minuman Indonesia tumbuh 6,4% pada Triwulan III 2025. Namun, konsumsi susu nasional masih rendah dan ketergantungan impor bahan baku jadi tantangan utama.
PENGUATAN pendidikan vokasi merupakan strategi utama dalam membangun industri nasional yang bernilai tambah tinggi, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
KEPALA Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Doddy Rahadi menyebutkan bahwa pendidikan vokasi menjadi tulang punggung industri.
KEPALA Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pendidikan vokasi industri.
MEREK perawatan kulit asal Korea Selatan, Innisfree, menutup seluruh gerai fisiknya di Indonesia. Perusahaan tetap melayani konsumen melalui penguatan kanal digital dan retailer resmi.
Terdapat 1.236 perusahaan industri yang menyelesaikan tahap pembangunan pada 2025 dan siap mulai berproduksi untuk pertama kali pada 2026.
PERUSAHAAN harus mampu menjalankan dua mesin secara paralel yaitu menjaga bisnis inti tetap optimal sambil terus melakukan langkah-langkah inovasi terobosan.
UNITED Nations Global Compact merupakan inisiatif PBB yang mendorong perusahaan di seluruh dunia untuk menerapkan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Di HARRIS Sentul City Bogor, perusahaan dapat memanfaatkan lapangan luas yang dirancang untuk mendukung berbagai aktivitas team building secara nyaman dan menyenangkan.
Kesadaran akan pentingnya kesiapan data mulai muncul di seluruh spektrum perusahaan, baik skala besar maupun menengah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved