Satpol PP Kerap Tegur Warga yang Makan di Warteg selama PSBB

Insi Nantika Jelita
15/4/2020 21:05
Satpol PP Kerap Tegur Warga yang Makan di Warteg selama PSBB
Ilustrasi orang makan di warteg(MI/PIUS ERLANGGA)

Meski sudah enam hari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih kerap merazia warga yang makan di warteg

Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, pihaknya tidak melarang orang membeli makanan di warteg. Namun, makanan tersebut harus dibungkus atau dibawa pulang.

"Ya kita ingatkan. Kita tegur mereka untuk mematuhi aturan (selama PSBB). Di dalam Pergub (33/2020) kan diperbolehkan take away. Tidak makan di tempat," terang Arifin saat dihubungi, Jakarta, Rabu (15/4).

Satpol PP juga meminta kepada penjual warteg agar kooperatif mengingatkan agar tidak ada yang makan di tempat. Hal ini bertujuan untuk membatasi interaksi warga demi mencegah penularan covid-19.

Baca juga: 50 Warteg di Jakarta Sediakan Makanan Gratis, Ini Lokasinya

"Kalau tidak mematuhi, pemiliknya juga ditegur. Berarti kan pemilik (warteg) enggak mematuhi ketentuan Pergub 33 soal PSBB di DKI itu. Warung makan dan sejenisnya diperbolehkan untuk terus berusaha. Hanya ketentuannya tidak memberikan layanan di tempat," tegas Arifin.

Sebelumnya juga, Gubernur Anies Baswedan sudah mengingatkan agar selama PSBB tidak ada warga yang makan langsung di tempat makan, baik di restoran maupun di warteg.

"Dalam sektor makanan minuman seperti warung, restoran, rumah makan bisa tetap buka. Tetapi, tidak untuk makan atau menyantap makanan di lokasi itu. Semua makanan diambil dibawa, dibungkus atau take away," kata Anies, Kamis (9/4) lalu. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya