Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

3 Kawasan Ini Alami Penurunan Jumlah Kendaraan Pribadi

Insi Nantika Jelita
15/4/2020 16:38
3 Kawasan Ini Alami Penurunan Jumlah Kendaraan Pribadi
Kendaraan melintas di kawasan Semanggi, Jakarta, Jumat (10/4/2020)(MI/RAMDANI)

TERJADI penurunan drastis jumlah kendaraan pribadi di beberapa kawasan Jakarta, sejak ada imbauan pembatasan jarak sosial atau social distancing

Jakarta Smart City mencatat ada tiga kawasan yang mengalami hal tersebut, yakni di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Lalu, di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat dan Karet, Jakarta Selatan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bangun Dapur Umum Selama Pandemi Covid-19

Untuk di Kawasan Sawah Besar, pada 17 Februari tercatat ada 43 ribu kendaraan pribadi yang melintas. Tapi, pada 28 Maret hanya ada 6 ribu kendaraan.

Di Kawasan Kramat Sentiong, pada 17 Februari tercatat ada 42 ribu kendaraan yang melintas. Pada 28 Maret terjadi penurunan hingga 27 ribu kendaraan saja.

Di Kawasan Karet juga, data jumlah kendaaran pribadi yang melintas pada 17 Februari ada 35 ribu. Sedangkan, pada 28 Maret tercatat 17 ribu kendaraan pribadi yang melintas.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No. 71 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Bidang Transportasi.

Dalam SK itu, Syafrin membatasi seluruh jam operasional angkutan bermotor umum dan angkutan perairan yang berada di wilayah Jakarta. Sehingga, seluruh moda operasional seperti Trans-Jakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), kapal-kapal laut di dermaga penyeberangan Kepulauan Seribu, dan bus antar kota antar provinsi (AKAP), hanya boleh beroperasi pada pukul 06.00 - 18.00 WIB

Baca juga: DKI: 200 Lebih Perusahaan Diizinkan Beroperasi saat PSBB

Angkutan barang dengan single cabin hanya boleh mengangkut dua orang, satu pengemudi dan 1 penumpang di sisi kiri. Angkutan barang dengan double cabin hanya boleh mengangkut tiga orang, satu pengemudi, satu penumpang di sisi kiri, dan satu penumpang di bagian belakang.

"Pelanggaran terhadap PSBB bidang transportasi akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, Jakarta, Minggu (12/4). (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya