Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

​​​​​​​Polisi Sita Ganja dan Bong dari Penangkapan Tio Pakusodewo

Tri Subarkah
14/4/2020 15:08
​​​​​​​Polisi Sita Ganja dan Bong dari Penangkapan Tio Pakusodewo
Aktor Senior Tio Pakusadewo bersiap menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkotika di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).(ANTARA/APRILIO AKBAR.)

SUBDIT 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap aktor senior Tio Pakusodewo terkait penyalahgunaan narkoba. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus, Tio ditangkap di Jalan Tergong, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/4) dini hari.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja dan dan alat hisap sabu atau bong.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan pertama ada KTP, ada satu handphone (ponsel), satu bungkus kertas berisi ganja seberat 18 gram, dan seperangkat alat hisap sabu atau bong," ungkap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/4).

Hasil tes urine terhadap Tio menunjukan bahwa ia positif mengonsumsi amfetamina dan metamfetamin. Berdasarkan hasil keterangan sementara, Tio mengaku sudah mengonsumsi narkotika tersebut sejak 2018.

Baca juga: Tio Pakusodewo Kembali Terjerat Narkoba

"Dia bisa membeli barang haram ini sebulan bisa membeli sebanyak dua kali. Setiap pembelian setengah gram setengah gram, sepertinya ketergantungan karena pakai sudah lama, ini pengakuan," papar Yusri.

Yusri menerangkan bahwa Tio sudah pernah terjerat kasus yang sama sebelumnya. Pada tahun 2017, Tio ditangkap dengan barang bukti 0,5 gram sabu. Saat itu, sambung Yusri, Tio menjalani proses rehabilitasi.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Tio dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun. (A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya