Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Terima Banyak Keluhan, DPRD Bakal Perketat Bansos DKI

Insi Nantika Jelita
14/4/2020 09:01
Terima Banyak Keluhan, DPRD Bakal Perketat Bansos DKI
Petugas dibantu warga menurunkan paket sembako untuk warga yang membutuhkan di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta.(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

DPRD DKI Jakarta bakal mengawasi ketat penyaluran program bantuan sosial yang diberikan Gubernur Anies Baswedan. Hasil rapat komisi E DPRD mengungkapkan tahap awal pembagian belum sepenuhnya merata atau tepat sasaran.

"Saya pastikan pengawasan dari kami, DPRD, ketat dalam hal ini karena ini adalan hak warga. Kami melihat banyak warga membutuhkan yang justru tidak dapat," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani dalam keterangan tertulis, Selasa (14/3).

Data Pemprov DKI Jakarta menyebutkan akan ada sebanyak 1,2 juta kepala keluarga (KK) yang akan mendapatkan Bansos tersebut. Namun, kata Zita, pembagian itu belum sepenuhnya merata.

Baca juga: 5 Kepala Daerah Bodebek Minta Commuter Line Setop Operasi

Ia mengaku banyak menerima keluhan soal kebenaran bansos tersebut, apakah jadi diberikan atau tidak.

"Bahkan tidak sedikit pihak RT sebagai penanggung jawab di lingkungan yang belum tahu informasi itu. Jangan sampai pemerintah tidak cukup memberikan bantuan selama PSBB," kata Zita.

Selain itu, ia juga mengkritisi isi paket sembako yang diberikan yang harusnya sehat. Serta distribusi sembako harus sesuai protokol kesehatan dengan menerapkan physical distancing atau menjaga jarak.

Sebelumnya, Dinas Sosial DKI meyebut bagi warga yang belum terdaftar ataupun tidak memiliki KTP/Identitas wilayah DKI Jakarta meski berdomisili di Jakarta, dapat segera melaporkan kepada RW setempat untuk kemudian mengisi formulir permohonan Bantuan Sosial PSBB Covid-19.

Warga wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat serta wajib melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dari Perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya