​​​​​​​Pemberian Bansos di DKI Dilakukan Dalam 2 Pekan

Putri Anisa Yuliani
13/4/2020 16:20
​​​​​​​Pemberian Bansos di DKI Dilakukan Dalam 2 Pekan
Pemprov DKI menyatakan pendistribusian bantuan sosial dilaksanakan melalui metode pengantaran ke alamat tempat tinggal penerima.(ANTARA/RENO ESNIR)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melaksanakan program Bantuan Sosial (bansos) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bansos ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdampak covid-19. Target penerima bansos sebanyak 1,2 juta KK yang bermukim di DKI Jakarta.

"Bansos diberikan dalam 9 April hingga 24 April mendatang," ungkap Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Irmansyah, Senin (13/4).

Lebih lanjut, Irmansyah memaparkan mekanisme pendistribusian bantuan sosial dilaksanakan melalui metode pengantaran ke alamat tempat tinggal penerima.

Ketua RW akan melakukan verifikasi data penerima dan mengirimkan langsung hingga ke pintu rumah penerima bantuan dengan protokol penerapan jarak fisik (physical distancing).

Dengan demikian, warga tidak perlu berkumpul untuk mengambil bantuan, guna meminimalisasi potensi penularan covid-19. 

Baca juga: Camat Jatinangor Cari Tambahan Dana Untuk Mencukupi Bansos

Para wali kota, camat, lurah, dan ketua RW setempat turut mengawasi proses pendistribusian bansos dan berkolaborasi dengan TNI dan Polri dalam keamanan dan ketertiban, termasuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan aturan saat berada di luar rumah (memakai masker dan menjaga jarak fisik) selama proses ini berlangsung hingga selesai.

Dalam proses penyelenggaraan Program Bantuan Sosial PSBB covid-19 ini, Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan mekanisme pendataan (pengumpulan data, verifikasi, dan validasi data) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyediaan informasi publik terkait daftar penerima bantuan sosial akan mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku sesuai dengan amanat Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi mengenai daftar penerima bantuan sosial dapat diakses oleh publik melalui mekanisme permohonan informasi publik dengan mengecualikan data yang terkait informasi pribadi penerima bantuan sosial ataupun informasi yang dikecualikan lainnya menurut UU Keterbukaan Informasi Publik. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya