Jika Penuhi Kriteria Berikut Ini, Anda Layak Dapat Bansos

Putri Anisa Yuliani
13/4/2020 16:25
Jika Penuhi Kriteria Berikut Ini, Anda Layak Dapat Bansos
Penyaluran bansos di tebet, Jakarta(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

PEMPROV DKI Jakarta melanjutkan pendistribusian bantuan sosial (bansos) bagi kelompok miskin dan rentan miskin yang terdampak pelemahan ekonomi selama wabah covid-19.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah, menjelaskan masyarakat miskin dan rentan miskin di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang mendapatkan bansos tersebut harus memenuhi salah satu dari beberapa kriteria yang ada.

Salah satunya ialah warga yang menerima bansos adalah yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang masuk ke dalam Basis Data Terpadu (BDT). Data ini teintegrasi dengan BDT Kementerian Sosial RI.

"Kriteria kedua yakni penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta seperti KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta," ungkap Irmansyah, Senin (13/4).

Baca juga: 1,65 Juta Warga Sudah Jadi Korban PHK Akibat Wabah Korona

Selain itu Bansos juga diberikan kepada warga yang memiliki penghasilan kurang dari Rp5 juta perbulan, terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji, memiliki usaha retapi tutup serta tidak bisa berjualan kembali, dan pendapatan atau omset berkurang drastis akibat pandemi covid-19.

"Program bansos PSBB covid-19 diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria tersebut dan masuk dalam pendataan dengan domisili di wilayah DKI Jakarta," ujarnya.

Untuk mengetahui daftar nama penerima, warga dapat menghubungi call center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115 atau melalui pengurus RW setempat.

"Bagi warga yang memenuhi kriteria, namun belum terdaftar ataupun tidak memiliki KTP/Identitas wilayah DKI Jakarta meski berdomisili di Jakarta, maka dapat segera melaporkan kepada RW setempat untuk kemudian mengisi formulir permohonan Bantuan Sosial PSBB covid-19 dan wajib melampirkan surat keterangan domisili dari ketua RT setempat serta wajib melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan," jelasnya.

Seperti diketahui, bantuan yang diberikan berupa paket komoditas bahan pangan pokok (beras 5 kg 1 karung, bahan makanan berprotein 2 kaleng, minyak goreng 0,9 liter 1 bungkus, biskuit 2 bungkus), masker kain 2 buah, dan sabun mandi 2 batang. Tidak ada pemberian bantuan berupa uang tunai. Program bansos ini bersumber dari realokasi anggaran APBD Provinsi DKI Jakarta.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya