Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
UNIT II Subdit 3 Resmib Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap tindak pindana pencurian dengan kekerasan (curas) dan ujaran kebencian yang terjadi di Cipinang Muara, Jakarta Timur, Senin (13/4).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kasus ini berawal dari kasus pencurian dengan kekerasan kepada korban. Pihak Patroli Cyber juga menemukan konten yang mengandung penghinaan terhadap Polri.
Baca juga: Penyidik Dalami Kasus Pembunuhan Tranpuan, Mira
“Setelah menerima adanya laporan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, Tim Opsnal Unit II Resmob melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud guna mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangkanya,” ujar Yusri, Senin (13/4).
Koronologi kejadian curas terduga pelaku berinisial ES (DPO) memepet pengendara motor dan menarik jaket korban hingga korban memilih berhenti saat subuh di Cipinang Muara, Jakarta Timur, Senin (30/3)
Tersangka lainnya, IS, mendekati korban sembari menodongkan pisau kecil bergagang hitam sehingga membuat korban kabur meninggalkan motornya. Tersangka ES pun mengambil motor korban dan menjual motor korban melalui media sosial Facebook seharga Rp1 juta dan dibagi dua.
Tak cuma itu, keduanya pun diketahui membuat konten ujaran kebencian terhadap Polri dan ditemukan oleh Patroli Cyber. Dalam kasus ini Polisi telah menangkap satu tersangka IS dan satu tersangka lainnya masih buron.
Baca juga: Di Jakarta, Ini Sektor Usaha Paling Terdampak Covid-19
“PMJ berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama IS di rumah temannya yang beralamat di perumahan Legenda Wisata Cibubur Jakarta Timur,” ucap Yusri.
Saat ini, para tersangka sudah diamankan pihak kepolisian, dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau Pasal 207 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. (OL-6)
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Amnesty International sebut ini momentum hentikan kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved