Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
UNIT II Subdit 3 Resmib Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap tindak pindana pencurian dengan kekerasan (curas) dan ujaran kebencian yang terjadi di Cipinang Muara, Jakarta Timur, Senin (13/4).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kasus ini berawal dari kasus pencurian dengan kekerasan kepada korban. Pihak Patroli Cyber juga menemukan konten yang mengandung penghinaan terhadap Polri.
Baca juga: Penyidik Dalami Kasus Pembunuhan Tranpuan, Mira
“Setelah menerima adanya laporan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, Tim Opsnal Unit II Resmob melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud guna mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangkanya,” ujar Yusri, Senin (13/4).
Koronologi kejadian curas terduga pelaku berinisial ES (DPO) memepet pengendara motor dan menarik jaket korban hingga korban memilih berhenti saat subuh di Cipinang Muara, Jakarta Timur, Senin (30/3)
Tersangka lainnya, IS, mendekati korban sembari menodongkan pisau kecil bergagang hitam sehingga membuat korban kabur meninggalkan motornya. Tersangka ES pun mengambil motor korban dan menjual motor korban melalui media sosial Facebook seharga Rp1 juta dan dibagi dua.
Tak cuma itu, keduanya pun diketahui membuat konten ujaran kebencian terhadap Polri dan ditemukan oleh Patroli Cyber. Dalam kasus ini Polisi telah menangkap satu tersangka IS dan satu tersangka lainnya masih buron.
Baca juga: Di Jakarta, Ini Sektor Usaha Paling Terdampak Covid-19
“PMJ berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama IS di rumah temannya yang beralamat di perumahan Legenda Wisata Cibubur Jakarta Timur,” ucap Yusri.
Saat ini, para tersangka sudah diamankan pihak kepolisian, dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau Pasal 207 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. (OL-6)
Pebalap Norwegia Tobias Johannessen mengaku ketakutan menerima hujatan usai tabrakan dengan Tadej Pogacar di Tour de France.
Zohran Mamdani sudah mendapatkan hujatan kebencian usai kemenangan pendahuluan pemilihan Wali Kota New York.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Pada kasus ekstrem, berbagai ujaran kebencian dapat berujung pada aksi genosida atau pembunuhan massal yang disengaja dan sistematis terhadap suatu kelompok.
Snoop Dogg merespons kebencian yang diterimanya setelah tampil di acara Inauguration Ball Presiden Donald Trump melalui sebuah video Instagram.
PENTING meningkatkan kesadaran tentang bahaya ujaran kebencian dan diskriminasi di media sosial.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved