Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
UNIT II Subdit 3 Resmib Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap tindak pindana pencurian dengan kekerasan (curas) dan ujaran kebencian yang terjadi di Cipinang Muara, Jakarta Timur, Senin (13/4).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kasus ini berawal dari kasus pencurian dengan kekerasan kepada korban. Pihak Patroli Cyber juga menemukan konten yang mengandung penghinaan terhadap Polri.
Baca juga: Penyidik Dalami Kasus Pembunuhan Tranpuan, Mira
“Setelah menerima adanya laporan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, Tim Opsnal Unit II Resmob melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud guna mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangkanya,” ujar Yusri, Senin (13/4).
Koronologi kejadian curas terduga pelaku berinisial ES (DPO) memepet pengendara motor dan menarik jaket korban hingga korban memilih berhenti saat subuh di Cipinang Muara, Jakarta Timur, Senin (30/3)
Tersangka lainnya, IS, mendekati korban sembari menodongkan pisau kecil bergagang hitam sehingga membuat korban kabur meninggalkan motornya. Tersangka ES pun mengambil motor korban dan menjual motor korban melalui media sosial Facebook seharga Rp1 juta dan dibagi dua.
Tak cuma itu, keduanya pun diketahui membuat konten ujaran kebencian terhadap Polri dan ditemukan oleh Patroli Cyber. Dalam kasus ini Polisi telah menangkap satu tersangka IS dan satu tersangka lainnya masih buron.
Baca juga: Di Jakarta, Ini Sektor Usaha Paling Terdampak Covid-19
“PMJ berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama IS di rumah temannya yang beralamat di perumahan Legenda Wisata Cibubur Jakarta Timur,” ucap Yusri.
Saat ini, para tersangka sudah diamankan pihak kepolisian, dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau Pasal 207 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. (OL-6)
Zohran Mamdani sudah mendapatkan hujatan kebencian usai kemenangan pendahuluan pemilihan Wali Kota New York.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Pada kasus ekstrem, berbagai ujaran kebencian dapat berujung pada aksi genosida atau pembunuhan massal yang disengaja dan sistematis terhadap suatu kelompok.
Snoop Dogg merespons kebencian yang diterimanya setelah tampil di acara Inauguration Ball Presiden Donald Trump melalui sebuah video Instagram.
PENTING meningkatkan kesadaran tentang bahaya ujaran kebencian dan diskriminasi di media sosial.
Sebagai prinsip moral yang memandu perilaku individu dalam menggunakan teknologi digital, etika sangat penting karena dapat menciptakan ruang digital yang positif dan aman.
Polri menegaskan komitmennya untuk mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam optimalisasi penerimaan negara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Safaruddin mengusulkan pemanfaatan teknologi CCTV atau kamera pengawas untuk mencegah kekerasan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Prabowo mengatakan bahwa ada pihak yang selalu berusaha merusak citra kepolisian dengan segala cara
Kehadiran robot tersebut masih bersifat demonstratif dan edukatif.
POLRI akan melakukan kolaborasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan lembaga terkait lainnya untuk menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MGB) yang diusung oleh pemerintah.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai bahwa peringatan Hari Bhayangkara ke-79 seharusnya tidak berhenti pada seremoni
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved