Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Hari Pertama PSBB, 81 Kendaraan Belum Terapkan Jarak Aman

M. Ilham Ramadhan Avisena
11/4/2020 10:20
Hari Pertama PSBB, 81 Kendaraan Belum Terapkan Jarak Aman
Kawasan Semanggi tampak lengang di tengah penerapan PSBB oleh Pemprov DKI Jakarta.(MI/Ramdani)

PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Kepolisian dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengawasi sejumlah akses pintu masuk di jalan tol wilayah Jabodetabek, yang dikelola Jasa Marga Group.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan efektivitas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta. Ada tiga lokasi yang dijadikan check point, yakni akses Gerbang Tol (GT) Cikunir 2 Jalan Tol JORR, GT Tomang dan GT Kapuk Jalan Tol Dalam Kota Jakarta.

Baca juga: Penerapan PSBB, Kapasitas Angkutan Umum Dikurangi

Pada check point dilakukan pemisahan berdasarkan pengamatan visual kendaraan yang terindikasi belum menerapkan jarak aman antar penumpang. Hari pertama pemberlakuan PSBB, Jum’at (10/04), dari tiga check point terdapat 81 kendaraan yang belum menerapkan jarak aman antar penumpang. Rinciannya, 17 bus, 41 kendaraan pribadi dan 23 truk

Kepala Induk 1 PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Bambang Krisnady, menuturkan sejauh ini petugas gencar mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan. Terutama saat melintas wilayah PSBB.

"Kami harap masyarakat dapat mematuhi pembatasan 50% kapasitas kendaraan. Misalnya kapasitas kendaraan non-sedan yang sebelumnya 6-7 orang, sekarang hanya 3-4 orang yang diperbolehkan,” jelas Bambang dalam keterangan resmi, Sabtu (11/4).

Baca juga: Pelanggar PSBB Berhadapan dengan Hukum

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah agar tidak bepergian.

"Ini demi kepentingan bersama untuk memutus rantai penyebaran covid-19. Masyarakat agar bekerja, belajar dan beribadah di rumah. Jika harus keluar rumah untuk hal yang sifatnya darurat atau mendesak, wajib menggunakan masker," tutup Heru.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya