Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Di Jakarta Berlaku PSBB, Ini Pekerjaan yang Masih Bisa Beroperasi

Imsi Nantika Jelita
07/4/2020 22:40
Di Jakarta Berlaku PSBB, Ini Pekerjaan yang Masih Bisa Beroperasi
Suasana arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarra, jelang pemberlakuan PSBB(Antara/Akbar Nugroho Gumay)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan bakal menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4) mendatang.

Semua kegiatan atau aktifitas keramaian seperti bekerja seharian dikantor dilarang. Namun ada sektor bidang kerja yang dikecualikan.

"Dunia usaha kita akan mengatur kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa sektor, ada 8 pengecualian," terang Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4).

Delapan sektor kerja itu ialah kesehatan, lalu sektor pangan makanan dan minuman. Berikutnya di sektor energi seperti air, gas, listrik, pompa bensin.

Selanjutnya ada bidang komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi. Sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal juga berjalan seperti biasa.

Baca juga : Ojek Daring Dilarang Bawa Penumpang Selama PSBB

Sektor kerja berikutnya ialah logistik. Lalu kebutuhan keseharian seperti retail, warung toko kelontong dan terakhir sektor kerja industri strategis yang berada di kawasan ibu kota.

" Jadi semua kegiatan lain dianjurkan bekerja dari rumah. Delapan sektor ini diizinkan tetap berkegiatan ini. Termasuk industri kesehatan yang berusaha memproduksi sabun dan disinfektan," jelas Anies.

Begitu pun dengan kegiatan sosial terkait penangaman wabah covid-19. Misalnya, lembaga pengelola zakat, pengelola bansos, dan NGO yang bergerak di bidang kesehatan tidak dilarang beroperasi.

Delapan sektor itu dikecualikan, namun mereka harus mengikuti protap penanganan covid-19, seperti ada physical distancing. Lalu menggunakan masker dan kantor menyiapkan fasilitas cuci tangan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya