Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MENINDAKLANJUTI seruan Gubenur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang penggunaan masker di area publik, PT Transportasi Jakarta (Trans-Jakarta) mulai Minggu (12/4) memberlakukan kebijakan baru untuk mewajibkan pelanggan mereka menggunakan masker ketika menggunakan fasilitas layanan Trans-Jakarta.
"Adapun jenis masker yang disarankan adalah masker kain dua lapis, dicuci setiap hari agar terjaga kebersihannya," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT TransJakarta Nadia Diposanjoyo dalam keterangan resmi, Minggu (5/4).
Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus. Selama enam hari ke depan, Trans-Jakarta mengimbau seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi.
Baca juga: MRT Jakarta Imbau Penumpang Gunakan Masker
Kebijakan baru ini tidak meninggalkan kebijakan-kebijakan sebelumnya yang sudah diberlakukan di Trans-Jakarta mengenai kebijakan layanan sehubungan dengan darurat Covid-19 seperti memastikan sanitasi di halte maupun bus, menjaga jarak antarpelanggan satu dengan lainnya, mendeteksi suhu tubuh, mendahulukan petugas medis, dan menyediakan hand sanitizer serta wastafel portable di beberapa halte serta memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan di dalam bus maupun di halte untuk memastikan jarak aman antarpelanggan terpenuhi.
"Kami manajemen Trans-Jakarta tetap mengajak pelanggan kami untuk sebaiknya tetap #dirumahsaja dan selalu menjaga kesehatan dengan memberikan asupan yang cukup agar daya tahan tubuh tetap baik dalam kondisi saat ini," ujar Nadia.
Di samping itu, Nadia menegaskan PT Trans-Jakarta pun berharap agar pelanggan selalu membiasakan sering cuci tangan agar penyebaran virus korona tetap dapat diminimalisasi.
"Begitu juga kepada masyarakat agar selalu mengikuti anjuran Pemerintah untuk tidak keluar rumah jika tidak ada hal yang darurat," tukasnya. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipenuhi pendukung terdakwa Laras Faizati yang mengenakan masker dengan bagian mulut dilakban dengan simbol "X"
Pelajari 7 cara sederhana untuk melindungi anak-anak dari paparan polusi udara. Mulai dari penggunaan masker N95 hingga memilih transportasi ramah lingkungan.
Masker ini adalah masker soothing dengan kelembapan tinggi yang berubah dari bubuk menjadi tekstur sherbet saat bercampur dengan air.
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Masker membantu melindungi diri dari polusi dan kuman penyebab penyakit.
BPBD Jawa Timur membagikan masker ke seluruh pengendara maupun warga di wilayah Jember dan sekitarnya, menyusul erupsi Gunung Raung yang menyemburkan abu vulkanik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved