MUI dan Dewan Masjid DKI Jakarta Serukan Ditiadakan Salat Jumat

Mediaindonesia.com
02/4/2020 08:43
MUI dan Dewan Masjid DKI Jakarta Serukan Ditiadakan Salat Jumat
Masjid Istiqlal Jakarta(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

MAJELIS Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta dan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh pengurus masjid, ulama, khatib, dan tokoh masyarakat di Provinsi DKI Jakarta, untuk meniadakan sementara kegiatan peribadatan, keagamaan dan kegiatan lain yang melibatkan banyak orang dalam rangka mencegah penyebaran virus korona, sejak 3 April hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan. Pada 3 April bertepatan dengan ibadah salat Jumat. 

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Umum MUI Provinsi DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar dan Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi DKI Jakarta KH Ma'mun Ak Ayyubi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4).

Alasan peniadaan aktivitas peribadatan dan keagamaan di masjid-masjid karena melihat perkembangan penyebaran Covid-19 semakin hari semakin meningkat. Baik dari sisi jumlah pasien maupun orang wafat.

"Perlu adanya tindakan pencegahan untuk memutus mata rantai penularan yang salah satunya adalah melalui peniadaan sementara keguatan yang memungkinkan berkumpulnya orang banyak," tulis pernyataan tersebut.

baca juga: DPRD: Jangan Paksakan Formula E, Bantuan Pangan Lebih Urgen

Dan kedua lembaga meminta umat Islam tetap menjaga kebersihan dan sterilisasi masjid dan lingkungan sekitar. Pernyataan sikap tersebut berlandaskan padas Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020, Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Hukum Mengunjungi tempat keramaian di Jakarta dalam situasi wabah covid-19. Serta seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang peniadaan sementara kegiatan peribadatan dan keagamaan di rumah ibadah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya