Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
MAJELIS Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta dan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh pengurus masjid, ulama, khatib, dan tokoh masyarakat di Provinsi DKI Jakarta, untuk meniadakan sementara kegiatan peribadatan, keagamaan dan kegiatan lain yang melibatkan banyak orang dalam rangka mencegah penyebaran virus korona, sejak 3 April hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan. Pada 3 April bertepatan dengan ibadah salat Jumat.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Umum MUI Provinsi DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar dan Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi DKI Jakarta KH Ma'mun Ak Ayyubi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4).
Alasan peniadaan aktivitas peribadatan dan keagamaan di masjid-masjid karena melihat perkembangan penyebaran Covid-19 semakin hari semakin meningkat. Baik dari sisi jumlah pasien maupun orang wafat.
"Perlu adanya tindakan pencegahan untuk memutus mata rantai penularan yang salah satunya adalah melalui peniadaan sementara keguatan yang memungkinkan berkumpulnya orang banyak," tulis pernyataan tersebut.
baca juga: DPRD: Jangan Paksakan Formula E, Bantuan Pangan Lebih Urgen
Dan kedua lembaga meminta umat Islam tetap menjaga kebersihan dan sterilisasi masjid dan lingkungan sekitar. Pernyataan sikap tersebut berlandaskan padas Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020, Fatwa MUI Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Hukum Mengunjungi tempat keramaian di Jakarta dalam situasi wabah covid-19. Serta seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang peniadaan sementara kegiatan peribadatan dan keagamaan di rumah ibadah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. (OL-3)
Kebijakan hanya akan berhasil jika diterjemahkan secara nyata di tingkat kota dan komunitas.
perempuan di Jakarta masih terjebak dalam ketidakpastian. Mulai dari pencarian kerja, dunia akademik, hingga kehidupan sehari-hari.
Menjadi bagian dari perjalanan panjang bangsa, BUMD ini menanamkan pondasi bagi masa depan kota dan warganya.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan Kirab Bendera Pusaka dalam rangka Upacara Pengibaran dan Penurunan Bendera Pusaka pada HUT ke-80 RI
Fitroh menyebut KPK menangkap pejabat badan usaha milik negara (BUMN), dalam OTT ini. Nama lengkapnya masih dirahasiakan, saat ini.
DIREKTORAT Jaminan Produk Halal (JPH) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
KEMENTERIAN Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN menegaskan pentingnya peran agama sebagai salah satu dari 8 Fungsi Keluarga dalam mewujudkan generasi emas Indonesia.
Di tengah dinamika kebangsaan yang kerap diwarnai ketegangan antara identitas agama dan tenun pluralitas, sebuah pertanyaan fundamental layak kita ajukan kembali.
PAUS Leo XIV meminta gereja Katolik merespons perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence, AI) dalam pernyataan perdananya kepada Kolese Kardinal, 10 Mei 2025.
Persoalan di Manggarai, Jakarta Selatan, lebih tepat diatasi bila ada lowongan pekerjaan yang disiapkan bagi anak-anak muda di sana.
Direktur Eksekutif Maarif Institute Andar Nubowo menyebut hasil dari survei tersebut memperlihatkan persepsi positif terkait hal itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved