Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

DPRD: Warga yang Bersikeras Mudik Harus Dihukum Tegas

Insi Nantika Jelita
25/3/2020 15:55
DPRD: Warga yang Bersikeras Mudik Harus Dihukum Tegas
Kereta Api Indonesia (KAI) telah menjual 835.000 tiket kereta api ke berbagai rute untuk perjalanan angkutan lebaran 2020(MI/ANDRI WIDIYANTO)

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Aziz meminta agar warga untuk tidak mudik jelang lebaran nanti. Pasalnya, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah sepakat untuk menghilangkan program mudik gratis untuk menekan penularan virus covid-19.

"Saya mendukung pembatalan program mudik gratis tersebut. Tapi harus ada hukuman yang tegas bagi warga yang bersikeras mudik, kecuali dalam keadaan darurat," kata Aziz kepada Media Indonesia, Jakarta, Rabu (25/3).

Dengan dibatalkannya program mudik gratis, lanjut Aziz, seharusnya bisa menjadi contoh ke masyarakat untuk selalui mewaspadai penularan korona.

"Jika melihat kondisi masyarakat kita yang tidak disiplin untuk antisipasi covid-19, saya mengapresiasi pembatalan program mudik gratis itu," kata Aziz.

Baca juga: Mudik Diputuskan Pekan Depan; Normal, Pembatasan atau Dilarang

Selain itu, lanjutnya, anggaran program mudik gratis DKI Jakarta yang dibatalkan bisa dialihkan untuk penanggulangan covid-19. Menurut Aziz, saat ini masih banyak warga dan petugas medis di DKI yang membutuhkan bantuan penanganan covid-19.

"Dananya sebaiknya dialihkan ke pos yang lebih penting terkait fasilitas kesehatan dan perekonomian warga Jakarta," ujar Aziz.

Menurutnya, saat ini DPRD masih membahas soal bantuan ke warga yang terdampak covid-19. Adanya pembahasan pemotongan anggaran DPRD bakal dikonsultasikan ke Sekretariat DPRD karena mereka yang memegang anggarannya.

Seperti diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun ini menghilangkan program mudik gratis melalui penerbitan Nota Dinas Perhubungan DKI Nomor 1463/-1.811.1. Pembatalan mudik ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti perpanjangan status tanggap darurat covid-19 yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagai ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya