Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
POLISI telah menangkap Yudi penjual minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan dua pria di Bekasi yang meninggal karena miras oplosan dari acara pernikahan beberapa waktu lalu. Dia ditangkap di kediamannya di Perumahan Villa Kencana Cikarang Blok BB.3 No.10, Sukakarya Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan Yudi mencampur miras oplosan dengan 24 botol anggur intisari dan lima liter alkohol 60%.
"Yudi adalah pembuat penjual miras oplosan semua dicampur dengan air isi ulang setengah galon," ujarnya, Kamis (12/3).
Selanjutnya polisi bersama Yudi melihat tempat pembuatan miras oplosan di gudang kawasan Kampung Pule Karang Bahagia Bekasi. Polisi langsung menyita barang bukti yang dipakai Yudi untuk meracik miras.
"Barang-barangnya 1 buah ember besar warna hitam, 1 buah galon kosong, 1 buah gayung, 2 buah kantong plastik isi 500 gram warna hitam, 2 buah kantong plastik 2 kg warna putih, 7 buah buah kardus berisi 168 botol kosong bekas mansion, 5 Buah botol intisari, 5 buah botol kosong bekas intisari, dan 20 Gelas plastik minuman panther. Semua dibawa ke Polsek Sukatani," ungkapnya.
Sebelumnya dua pria di Bekasi tewas setelah menenggak minuman keras oplosan beberapa waktu lalu. Keduanya yakni Jayaludin alias Belo,39 dan Agus Salim alias Bodong,24. Selain ada dua korban meninggal, polisi menyebut ada sepuluh orang lainnya yang mengkonsumsi miras tersebut. Mereka hingga kini masih dapat perawatan di rumah sakit. (Sru/OL-09)
Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum di lingkungan mereka.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung direspons dan petugas meluncur dalam waktu singkat
DALAM Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan selama dua bulan terakhir Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 783 botol minuman keras (miras) dan 210 liter ciu.
Mereka mencampur miras jenis aseng atau arak ginseng dengan minuman kemasan Kuku Bima dan Hydro Coco.
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendorong pemerintah provinsi agar memperketat keamanan di seluruh taman yang beroperasi 24 jam.
Gutomo Edi Saputra bertanggungjawab atas kematian Anggi Anggara dalam sebuah pertengkaran di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Ia mengabisi lawannya dengan sebilah pisau pemotong pempek
RUMAH produksi Falcon Pictures kembali menghadirkan film terbaru bergenre thriller misteri berjudul Dendam Malam Kelam. Disutradarai oleh Danial Rifki,
KEPALA Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengakui tidak semua wisatawan asing yang datang ke Bali bisa berperilaku dengan baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved