Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Jadi Tersangka, NF akan Didampingi Badan Pemasyarakatan

Tri Subarkah
11/3/2020 19:35
Jadi Tersangka, NF akan Didampingi Badan Pemasyarakatan
Ilustrasi pembunuhan(MI/Ilustrasi)

KEPOLISIAN Resor Metro Jakarta Pusat menetapkan NF, 15, yang membunuh anak berinisial AP berusia 5 tahun sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.

"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Heru saat dikonfirmasi, Rabu (11/3).

Sebelumnya, pihak kepolisian masih menyematkan status saksi terhadap NF meskipun remaja tersebut sudah menyerahkan diri dan mengaku telah melakukan perbuatannya.

Karena masih di bawah umur, NF akan ditempatkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta. Ia juga mendapatkan pendampingan dari Badan Pemasyarakatan (BAPAS).

Baca juga : Polisi Berhasil Amankan 2 Pengedar Narkoba Kualitas Super

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Asas praduga tak bersalah, asas anak sebagai korban, tiga harus didampingi orangtua atau pengacara, Bapas (Balai Pemasyarakatan) juga, keempat tahanannya beda dengan orang dewasa, dia akan dipisahkan, biasanya kita titipkan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak)," ujarnya.

Sampai saat ini, NF masih menjalani observasi untuk mengingkuti serangkaian tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Proses observasi dilakukan mulai Senin (9/3) dalam kurun waktu 14 hari kerja. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik