Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

BNN Gerebek Pabrik Narkoba Rumahan di Jakarta Utara

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
10/3/2020 18:37
BNN Gerebek Pabrik Narkoba Rumahan di Jakarta Utara
Ilustrasi barang bukti narkoba yang disita BNN.(Antara/Novrian Arbi)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) menggerebek dua produsen narkoba rumahan berinisial Z dan F di Jalan Teluk Permata, Jakarta Utara.

Tersangka ditangkap usai BNN melakukan pemeriksaan, penggeledahan, sekaligus penggerebakan terhadap rumah yang ditempati tersangka untuk membuat narkoba.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Arman Depari, mengatakan pihaknya mengetahui kegiatan ilegal di rumah tersebut berdasarkan informasi masyarakat sekitar yang menaruh kecurigaan.

Baca juga: Hampir 90% Transaksi Narkoba Dikendalikan Dari Lapas

"Dari beberapa hari penyelidikan, kita simpulkan untuk melakukan tindakan, dan penggeledahan di rumah ini," ujar Arman, Selasa (10/3).

Para tersangka diketahui memproduksi narkoba jenis sabu. "Kelihatannya, rumah ini didesain sedemikian rupa, sehingga tidak seperti produksi rumahan. Namun setelah dilihat, menghasilkan produksi cukup banyak," tutur Arman.

Hasil produksi narkoba rumahan diduga belum terlalu banyak. "Yang jelas seluruh bahan yang ditemukan, zat kimia cair atau padat, itu adalah narkotika jenis sabu. Atau paling tidak bahan dasar untuk pembuatan narkotika," ucapnya.

Baca juga: BNN Temukan Modus Baru Penyelundupan Narkoba

Selain kedua tersangka, BNN juga menjerat seorang tersangka berinisial A, yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jawa Tengah.

"Sampai saat ini, ada tiga orang yang kita amankan. Nanti kita akan lakukan pemeriksaan, kroscek bukti, saksi-saksi dan hasil penyelidikan, untuk menentukan peran masing-masing. Kemudian kita akan tentukan statusnya," terang Arman.

"Yang jelas, satu orang berinisial A berada di LP dan terlibat dalam kegiatan ilegal ini," imbuhnya. Tersangka yang berada di LP melakukan komunikasi melalui telepon, pesan teks dan panggilan video, untuk menjalankan bisnis pembuatan narkoba.(OL-11)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya