Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polisi Kaji Kemungkinan Masker Sitaan Dijual Kembali

Tri Subarkah
05/3/2020 15:43
Polisi Kaji Kemungkinan Masker Sitaan Dijual Kembali
Polda Metro Jaya sita ribuan masker(MI/Woy Toy)

POLDA Metro Jaya tengah berkoordinasi agar barang bukti sitaan 600 ribu masker dapat di jual kepada msyarakat dengan harga standar.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pihaknya sedang berkoordinasi dengan criminal justice system (CJS) seperti kejaksaan dan pengadilan agar dapat menjual kembali masker hasil sitaan.

Masker itu, tambahnya, merupakan hasil sitaa dari kasus penimbunan masker di Apartemen Royal Mediterania Tanjung Duren, Jakarta Barat oleh TVH, 19, dan oleh PT MJP Cargo di Tangerang, Banten.

"Kita sedang mengkoordinasikan dengan CJS, criminal justice system. Apakah kemudian akan digunakan tindakan diskresi kepolisian yang ada. Karena memang salah satu upaya yang kita lakukan adalah azas kemanfaatan bagi umum atau masyarakat," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/3).

Menurut Yusri, penimbun masker nantinya dapat menjual kembali masker hasil sitaan dengan harga yang standar. Pihak kepolisian dalam hal ini akan bertugas untuk mengawasi penjualan tersebut.

"Dengan cara mereka menjualnya dengan harga standar, polisi mengawasi di sini. Ini upaya yang akan kita coba lakukan," terang Yusri.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan penjualan kembali masker hasil sitaan tidak perlu menunggu kelengkapan proses berkas acara para pelaku (P21). Hal itu dipilih karena proses tersebut memakan wkatu yang lama. Selain itu, ia menegaskan bahwa kebutuhan masyarakat akan masker saat ini dinilai mendesak.

"Kalau kita tunggu dengan P21, ini kan berproses, itu akan makan waktu lama. Sementara masker ini dibutuhkan oleh masyarakat. Tapi sekarang kan memang di dalam aturan memang harusnya inkrah dulu. Tapi kan ini di luar dari aturan, makanya kepolisian mempunyai diskresi kepolisian, asas kemanfaatan bagi umum," tandas Yusri. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya