Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pelaku Penimbun Masker Diringkus berkat Info Masyarakat

Sri Utami
04/3/2020 17:39
Pelaku Penimbun Masker Diringkus berkat Info Masyarakat
Polda Metro Jaya mengadakan inspeksi mendadak alias sidak di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur Rabu (4/3).(MI/ANDRI WIDIYANTO)

POLISI menetapkan TVH,19, sebagai  tersangka penimbunan masker di unit Apartemen Royal Mediterania Tower Lavender lantai 18 unit 18, Tanjung Duren, Jakarta Barat. 

Ratusan kotak masker yang ditimbun tersangka menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus akan dijual secara daring melalui media sosial Instagram dengan harga mahal. 

"Kami mendapat informasi dari masyarakat kalau ada akun instagram menjual masker yang gambarnya tumpukan masker," ujarnya saat sidak di Pasar Pramuka Jakarta Timur, Rabu (4/3). 

Berdasarkam informasi tersebut tim dari Polsek Tanjung Duren langsung menyelidiki nama akun helenavevev milik TVH yang tinggal di Apartement Royal Mediterania Tanjung Duren Jakarta Barat. 

Selanjutnya, TVH ditangkap saat berasa dala lift. Saat ditangkap tersangka membawa tiga kardus besar yang berisikan masker. 

"Kemudian dilakukan pengeledahan di unit apartemen pelaku dan didapati ratusan masker dari berbagai merk. Pelaku mengaku masker tersebut dibelinya dari supermarket. Masker itu dikumpulkan dan setelah harganya naik selanjutnya masker tersebut dijual dengan harga tinggi," jelasnya. 

Dari penggeledahan tersebut didapatkan 120 kotak masker merek Sensi, 152 kotak masker merek Mitra, 71 kotak masker merek Prasti, dan 15 kotak masker merek Facemask. 

"Masker-masker ini memang sulit ditemukan di pasaran," imbuhnya. 

Atas perbutannya tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca juga: Ratusan Ribu Masker yang Ditimbun di Tangerang Ilegal

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Iwan Kurniawan menegaskan para pedagang dan distributor untuk tidak memanfaatkam kesempatan saat ini dengan mencoba menaikkan harga penjualan masker di tengah kebutuhan masker oleh masyarakat. Tindakan penimbunan merupakan kejahatan dengan jeratan pidana. 

"Agar tidak memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi. Kalau kami dapati kami akan menindak tegas. Kami imbau para produsen, para distributor atau para sales yang menjual masker maupun bahan-bahan antiseptik yang dibutuhkan oleh masyarakat saat ini kami akan melakukan penindakan tegas," tegasnya di kesempatan sama. 

Dalam sidak yang dilakukan Rabu (4/3), polisi mendapatkan beberapa masker yang dijual tidak memenuhi standar kesehatan serta dijual dengan harga tinggi.  

"Ada masker yang tidak standar SNI dijual ratusan ribu," ucapnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya