Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGURUS Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menemui Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan mengeluhkan peraturan gubernur (pergub) dan peraturan daerah (perda) yang menghambat pengusaha.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, pihaknya berharap DPRD DKI Jakarta meninjau perda atau pergub yang selama ini menghambat pengusaha. Ke depannya, dia berharap perda dan peraturan gubernur yang lahir lebih berpihak pada pengusaha.
"Ketua DPRD DKI Jakarta berjanji masa mendatang mengikutsertakan Kadin DKI Jakarta dan memperhatikan aspirasi pengusaha dalam menyusun Perda," kata Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi di Jakarta, Selasa (3/3).
Baca juga: Ketua DPRD: Tidak Usah Ketakutan dan Ribut Soal Korona
Hadir dalam audiensi selain Edi Prasetyo, pimpinan DPRD lainnya seperti Muhammad Taufik dan H Misan Samsuri. Selain itu juga jajaran Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Media Luargriya Indonesia (AMLI).
Baca juga: Keras! Ketua DPRD Ultimatum Anies Tunda Gelaran Formula E
Salah satu poin yang dibicarakan ialah soal reklame. Sebagai catatan Kadin DKI Jakarta dan AMLI, beberapa waktu lalu mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera merevisi Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggara Reklame.
Pergub Nomor 148 Tahun 2017 mengatur penyelenggaraan reklame harus dengan LED. Kadin DKI Jakarta meminta kesempatan reklame konvensional diperbolehkan, karena sebelum adanya Pergub itu para pengusaha mudah mengggunakan reklame.(X-15)
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
ANIES Baswedan turut menjadi salah satu tokoh ternama yang melayat Ibrahim Sjarief Assegaf. Sosok Ibrahim, suami Najwa Shihab meninggal dunia pada Selasa, (20/5) siang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved