Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Kebanjiran, PNS di Jakarta Bisa Minta Cuti selama Sebulan!!!

Insi Nantika Jelita
25/2/2020 17:23
Kebanjiran, PNS di Jakarta Bisa Minta Cuti selama Sebulan!!!
Ilustrasi PNS Jakarta, beberapa waktu lalu.(MI/Ramdani)

PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta yang terdampak banjir bisa mengajukan cuti selama satu bulan.

Pengambilan cuti berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil pada Bab III huruf F nomor 4.

Baca juga: 1.564 Gardu Distrubusi PLN masih Padam Akibat Banjir

Di mana, bagi PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan kondisi banjir yang diserahkan ke Biro Pegawaian.

"Surat keterangan kondisi banjir itu yang (airnya) masuk ke dalam rumah atau lingkungan yang terkena banjir sehingga menyebabkan tidak bisa berangkat ke tempat kerja sebagaimana mestinya," ujar Sekretaris utama kepala Biro kepegawaian Diah Kusuma Ismuwardani di Jakarta, Selasa (25/2).

Baca juga: Gubernur Anies Ungkap Jakarta Potensi Banjir Hingga Bulan Depan

Selain surat keterangan itu diserahkan ke Biro Kepegawaian, bisa juga diunggah ke aplikasi SIPENDEKAR.

Baca juga: Sidang Gugatan Banjir Jakarta Awal Tahun Ditunda Lantaran Banjir

Diketahui, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Disgulkarmat) dibantu SAR Jakarta telah mengevakuasi warga yang terdampak banjir dan genangan ke lokasi pengungsian.

Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta, hingga pukul 12.00 WIB, terdapat 294 RW (10,74 % RW di DKI Jakarta) dengan ketinggian banjir maksimal 200 cm di Kelurahan Cawang, Jakarta Timur. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya