KEBIJAKAN pembatasan lalu lintas kendaraan pribadi melalui Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik akan dite-rapkan tahun depan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, kemarin, menyebut sudah menentukan jalan-jalan yang akan diterapkan ERP yakni di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, hingga Jalan MH Thamrin.
Syafrin menyebut saat ini tahapan untuk pelaksanaan ERP sudah sampai persiapan pendaftaran dokumen lelang di Badan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta.
"Targetnya Juni, sudah ada pemenangnya. Setelah Juni, mereka bekerja. Setelah bekerja, akhir tahun kami implementasikan," ungkapnya.
Program ERP sudah direncanakan sejak 2015 lalu, namun belum bisa terlaksana hingga saat ini. Sebelumnya kendala ada pada penerapan retribusi progresif yang belum ada payung hukumnya.
Di sisi lain, dari sisi lelang juga mengalami kendala dengan mundurnya salah satu peserta lelang. Dishub DKI pun hingga meminta opini hukum ke Kejaksaan Agung demi melancarkan proyek ini.
Opini hukum dari Kejagung pun menyebut Dishub DKI harus mengulang proses lelang serta mengkaji kembali pelaksanaan proyek ini.
Konsep ERP disebut congestion tax atau pajak kemacetan dengan menerapkan tarif yang dinamis, mengikuti kondisi lalu lintas bagi kendaraan pribadi ketika melintas di jalan-jalan tertentu.
Hal itu merupakan salah satu jurus Pemprov DKI untuk membenahi transportasi di Ibu Kota.
Selain ERP, Pemprov DKI juga akan merapkan manajemen perparkiran. (Put/Ssr/J-1)