Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

DPRD: Pemprov Harus Belajar dari Revitalisasi Monas

Putri Anisa Yuliani
07/2/2020 11:01
DPRD: Pemprov Harus Belajar dari Revitalisasi Monas
Pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (5/2/2020).(MI/Pius Erlangga)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta harus belajar dari kesalahan proses revitalisasi Monumen Nasional (Monas). Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut Pemprov DKI sudah melakukan kesalahan fatal saat melakukan revitalisasi Monas tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat.

"Ini harus menjadi pelajaran bersama bahwa komunikasi dalam setiap kebijakan strategis perlu dijalin. Karena menjalankan pemerintahan bukan hanya sekadar mengetahui peraturan tetapi perlu mempererat sinergitas," kata Prasetyo saat dihubungi, Jumat (7/2).

Ia pun mendorong Pemprov DKI mematuhi semua saran dan rekomendasi dari Komisi Pengarah yang disampaikan dalam rapat pada Rabu (5/2) lalu.

"Saya mendorong agar pemerintah mematuhi rekomendasi tersebut dengan memberikan detail desain baru sisi selatan Monas yang saat ini morat-marit," tutur politikus PDIP itu.

Prasetyo juga meminta agar setelah adanya kesepakatan bersama antara Pemprov DKI dengan Komisi Pengarah, proyek revitalisasi Monas segera dilanjutkan dan dibenahi semaksimal mungkin.

Baca juga: Illegal Logging di Monas

Ia khawatir polemik yang berkepanjangan dapat memberikan dampak buruk bagi masyarakat terutama keberlangsungan Monas sebagai ikon ibu kota.

"Karena saya pribadi pun tidak ingin ada pembangunan mangkrak di kawasan yang menjadi kebanggaan rakyat Indonesia itu. Tidak efisien dan sangat merugikan," tegasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melakukan proyek revitalisasi Monas di sisi selatan. Direncanakan sejak awal 2019, proyek dikerjakan pada November 2019 dan ditargetkan selesai akhir bulan ini. Namun, dalam perjalanannya, Pemprov DKI tidak berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Padahal dalam melakukan pembangunan di kawasan Monas yang termasuk dalam kawasan Medan Merdeka, Pemprov DKI harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Komisi Pengarah yang diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara (Sesneg). Ini sesuai dengan Keputusan Presiden No 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di DKI Jakarta.

Dampak dari dilompatinya proses koordinasi itu membuat Komis Pengarah menegur Pemprov DKI dan meminta proyek yang berjalan sejak November 2019 itu dihentikan sementara. Keputusan kelanjutan proyek akan disampaikan setelah adanya persetujuan dari Komisi Pengarah setelah menerima penjelasan desain revitalisasi dari Pemprov DKI.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya