Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA pelaku kasus eksploitasi anak di bawah umur secara ekonomi maupun seksual dan tindak pidana perdagangan orang di Penjaringan, berhasil diringkus Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Utara.
Kepolisian juga mengamankan 34 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ditetapkan sebagai saksi atau korban. Pasalnya, mereka tidak menghendaki pekerjaan tersebut. "Mereka diiming-imingi sebuah pekerjaan sebagai pemandu karaoke dan asisten rumah tangga (ART)," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto, dalam konferensi pers, Jumat (31/1).
Budhi menjelaskan pelaku, yakni BDN dan MMN, bertugas menjadi agensi atau mekelar. Dia mencari korban di wilayah Jawa dan Sumatera, seperti Banten dan Lampung.
Setelah menerima tawaran dari kedua pelaku, korban sekaligus saksi dibawa ke rumah penampungan di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, untuk dikarantina. Sehingga, mereka tidak bisa berkomunikasi dengan siapapun, termasuk keluarga.
Baca juga: Polres Jakarta Utara Ungkap Kasus Prostitusi di Bawah Umur
Para korban juga dijaga ketat oleh pelaku lain, yakni SH dan SL, yang berperan sebagai pengawas di rumah penampungan. Sekaligus berperan sebagai calo yang menawarkan para PSK kepada pelanggan atau pria hidung belang. Ada tiga kafe yang menjadi tempat kerja PSK, yakni Kafe Shantika, Kafe Melati dan Kafe Amour, yang dimiliki tersangka berinisial KRM (DPO).
Menurut Budhi, tarif yang ditawarkan SH dan SL kepada pelanggan sebesar Rp 150 ribu sekali kencan dengan sistem voucer. "Pembayarannya menggunakan sistem voucer atau tidak langsung kepada PSK," ungkap Budhi.
Hasilnya, akan diirekap dan dibagi kepada para PSK setiap akhir bulan. Begitu juga dengan SL dan SH yang akan menerima jatah. Dari tarif Rp 150 ribu sekali kencan, SL dan SH mendapatkan jatah sebesar Rp 10 ribu dan KRM mendapatkan Rp 50 ribu. Sisanya Rp 90 ribu diberikan kepada PSK. Dalam sehari, biasanya PSK melayani 5-7 kali.
Saat ini, lokasi yang dijadikan tempat prostitusi sudah diamankan pihak kepolisian. Apalagi lahan tersebut merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero). "Kami sudah menyusun rencana agar lokasi tersebut diamankan untuk
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya membangun ekosistem hukum yang kuat serta edukasi yang memadai untuk melindungi anak-anak.
kasus kekerasan terhadap siswa ini mencederai rasa kemanusiaan.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved